SuaraJatim.id - Seorang oknum buruh terduga pelaku penganiayaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya saat demo UMK pada Kamis (30/12/2023) menyerahkan diri.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, oknum buruh berinisial RTAP (26) menyerahkan diri dengan diantar teman-temannya.
Terduga pelaku ingin berdamai. Karena itu mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.
Kendati demikian, Hendro menegaskan tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap RTAP. Polrestabes Surabaya pun telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Tetapi berdasarkan alat bukti yang kami miliki, menaikkan status tersangka," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (5/12/2023).
Polisi mengenakan RTAP dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-Sama atau Pengeroyokan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Hendro mengungkapkan, meski berstatus tersangka namun pihaknya tidak menahannya karena sudah bersikap kooperatif. Hanya saja, pelaku diwajibkan untuk lapor.
"Tidak kami tahan, karena dia kooperatif menyerahkan diri, siap hadir dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," katanya.
Pihaknya mengimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang. "Silakan yang merasa ikut mohon lapor, tapi kalau tidak kami masih melanjutkan pengejaran sampai pelapor mencabut laporan," kata dia.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Surabaya 4-8 Desember 2023, Buruan Cek!
Penganiyaan tersebut terjadi saat massa buruh yang akan berdemo di Kantor Gubernur Jatim melintas di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Dua petugas Satpol PP yang saat itu ingin membantu pengendara kendaraan bermotor melintas justru mendapat perlakuan penganiayaan. Kedua petugas mengalami luka-luka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ini 7 Fakta Lengkapnya
-
Rekor Tangkapan Sabu Terbesar di Ponorogo Pecah, Polisi Ungkap Pengendali Bisnis dari Balik Lapas
-
Jejak Rokok dan Cambukan di Punggung: Tragedi Pilu Anak TK Dianiaya Ayah Tiri di Lumajang