Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 06 Desember 2023 | 19:25 WIB
Laga Persipati Pati versus Persela Lamongan yang digelar di Stadion Joyokusumo, Pati. [Beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Persela Lamongan harus membayar denda Rp25 juta. Komdis PSSI menjatuhkan sanksi karena ulah suporter.

"Persela Lamongan kembali mendapat hukuman berupa denda karena terjadinya penyalaan Bom Asap saat pertandingan kandang melawan Deltras Sidoarjo," tulis akun Instagram klub dikutip, Rabu (6/12/2023).

Dalam surat keputusan Komdis PSSI yang ditandatangani Eko Hendro Prasetyo disebutkan Persela dijatuhi denda sebesar Rp25 juta.

Sanksi tersebut terkait penyalaan bom asap yang terjadi di Stadion Surajaya, Lamongan saat pertandingan Liga 2 2023/2024 antara Persela Lamongan melawan Deltras FC pada 30 November 2023.

Baca Juga: Persela Lamongan Boyongan ke Tuban Usai Lawan Deltras FC

Disebutkan dalam surat tersebut, bom asap tersebut dinyalakan penonton Persela Lamongan di sisi bagian Selatan.

Persela Lamongan tidak bisa mengajukan banding, sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Klub mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati regulasi, serta menjaga klub sebagai satu keluarga.

Kendati demikian, klub berjuluk Laskar Joko Tingkir tersebut mengucapkan terima kasih kepada suporter yang hadir mendukung langsung di stadion.

Pada laga tersebut, Persela Lamongan menang atas Deltras FC dengan skor tipis 1-0. Gol tunggal dilesakkan Rahel Rediansyah.

Baca Juga: Deltras Wajib Waspada, Persela Ingin Perpisahan di Stadion Surajaya Berakhir Manis

Deltras FC sebenarnya mendapat penalti pada pertandingan tersebut pada menit ke-84. Sayang sepakan Rosalvo Junior gagal mengecok penjaga gawang Persela Lamongan, Samuel Reimas.

Load More