SuaraJatim.id - Persela Lamongan harus membayar denda Rp25 juta. Komdis PSSI menjatuhkan sanksi karena ulah suporter.
"Persela Lamongan kembali mendapat hukuman berupa denda karena terjadinya penyalaan Bom Asap saat pertandingan kandang melawan Deltras Sidoarjo," tulis akun Instagram klub dikutip, Rabu (6/12/2023).
Dalam surat keputusan Komdis PSSI yang ditandatangani Eko Hendro Prasetyo disebutkan Persela dijatuhi denda sebesar Rp25 juta.
Sanksi tersebut terkait penyalaan bom asap yang terjadi di Stadion Surajaya, Lamongan saat pertandingan Liga 2 2023/2024 antara Persela Lamongan melawan Deltras FC pada 30 November 2023.
Disebutkan dalam surat tersebut, bom asap tersebut dinyalakan penonton Persela Lamongan di sisi bagian Selatan.
Persela Lamongan tidak bisa mengajukan banding, sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Klub mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati regulasi, serta menjaga klub sebagai satu keluarga.
Kendati demikian, klub berjuluk Laskar Joko Tingkir tersebut mengucapkan terima kasih kepada suporter yang hadir mendukung langsung di stadion.
Pada laga tersebut, Persela Lamongan menang atas Deltras FC dengan skor tipis 1-0. Gol tunggal dilesakkan Rahel Rediansyah.
Baca Juga: Persela Lamongan Boyongan ke Tuban Usai Lawan Deltras FC
Deltras FC sebenarnya mendapat penalti pada pertandingan tersebut pada menit ke-84. Sayang sepakan Rosalvo Junior gagal mengecok penjaga gawang Persela Lamongan, Samuel Reimas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo, Begini Caranya
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
Waka BGN Suspend Dua SPPG Milik Orang yang Mengaku Cucu Menteri dan Menekan Kepala SPPG
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua