SuaraJatim.id - Persela Lamongan harus membayar denda Rp25 juta. Komdis PSSI menjatuhkan sanksi karena ulah suporter.
"Persela Lamongan kembali mendapat hukuman berupa denda karena terjadinya penyalaan Bom Asap saat pertandingan kandang melawan Deltras Sidoarjo," tulis akun Instagram klub dikutip, Rabu (6/12/2023).
Dalam surat keputusan Komdis PSSI yang ditandatangani Eko Hendro Prasetyo disebutkan Persela dijatuhi denda sebesar Rp25 juta.
Sanksi tersebut terkait penyalaan bom asap yang terjadi di Stadion Surajaya, Lamongan saat pertandingan Liga 2 2023/2024 antara Persela Lamongan melawan Deltras FC pada 30 November 2023.
Disebutkan dalam surat tersebut, bom asap tersebut dinyalakan penonton Persela Lamongan di sisi bagian Selatan.
Persela Lamongan tidak bisa mengajukan banding, sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.
Klub mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati regulasi, serta menjaga klub sebagai satu keluarga.
Kendati demikian, klub berjuluk Laskar Joko Tingkir tersebut mengucapkan terima kasih kepada suporter yang hadir mendukung langsung di stadion.
Pada laga tersebut, Persela Lamongan menang atas Deltras FC dengan skor tipis 1-0. Gol tunggal dilesakkan Rahel Rediansyah.
Baca Juga: Persela Lamongan Boyongan ke Tuban Usai Lawan Deltras FC
Deltras FC sebenarnya mendapat penalti pada pertandingan tersebut pada menit ke-84. Sayang sepakan Rosalvo Junior gagal mengecok penjaga gawang Persela Lamongan, Samuel Reimas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan
-
Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
-
Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta
-
Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur