Baehaqi Almutoif
Kamis, 07 Desember 2023 | 17:50 WIB
Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo saat memberikan keterangan terkait ancaman bom pada maskapai Pelita Air. [ketik.co.id]

Bunyi dari pasal tersebut, yakni setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Load More