SuaraJatim.id - Aksi Agos Gemoy mencabut stiker salah seorang caleg yang ditempel di rumahnya tanpa izin berujung somasi. Dia dituding telah membuat narasi hoaks.
Pengakuan TikToker asal Lumajang tersebut lantas viral di media sosial. Dalam pengakuannya, Agos diminta untuk mengklarifikasi aksinya tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang angkat bicara mengenai peristiwa yang menimpa sang TikToker.
Tim Bidang Pertimbangan Bawaslu Lumajang, Muhammad Syarifuddin Lubis mengatakan, sesuai dengan aturan tahapan kampanye Pemilu 2024, pemasangan stiker calon legislatif harus memperoleh izin dari pemilik rumah.
"Pemasangan stiker diperbolehkan asalkan kalau menempel di rumah, harus dapat izin dari pemilik rumahnya," ujar Lubis dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Kamis (7/12/2023).
Dia mengungkapkan sesuai aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tahapan pemilu berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pihaknya mengaku telah menyosisalisasikan terkait aturan mengenai masa kampanye.
Sementara itu terkait keluhan yang viral, Lubis menyebut belum ada laporan resmi yang masuk kepada Panwaslu. Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Sumbersuko untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan stiker tersebut.
Diketahui, penempelan stiker yang sempat viral tersebut terjadi di rumah Agus Hariyanto, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Plat Kuning Tidak Boleh Dipakai Kampanye, Bawaslu: Termasuk Stiker di Belakang Angkot
Terlepas dari itu, Lubis mengingatkan kepada masyarakat untuk selektif memberikan fotokopi KTP dan KK, terlebih bila itu tidak jelas tujuannya.
"Kalau KPU, peruntukannya jelas untuk DPT bekerja sama dengan Dispendukcapil," kata Syaifudin Lubis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak