SuaraJatim.id - Aksi Agos Gemoy mencabut stiker salah seorang caleg yang ditempel di rumahnya tanpa izin berujung somasi. Dia dituding telah membuat narasi hoaks.
Pengakuan TikToker asal Lumajang tersebut lantas viral di media sosial. Dalam pengakuannya, Agos diminta untuk mengklarifikasi aksinya tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang angkat bicara mengenai peristiwa yang menimpa sang TikToker.
Tim Bidang Pertimbangan Bawaslu Lumajang, Muhammad Syarifuddin Lubis mengatakan, sesuai dengan aturan tahapan kampanye Pemilu 2024, pemasangan stiker calon legislatif harus memperoleh izin dari pemilik rumah.
"Pemasangan stiker diperbolehkan asalkan kalau menempel di rumah, harus dapat izin dari pemilik rumahnya," ujar Lubis dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Kamis (7/12/2023).
Dia mengungkapkan sesuai aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tahapan pemilu berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pihaknya mengaku telah menyosisalisasikan terkait aturan mengenai masa kampanye.
Sementara itu terkait keluhan yang viral, Lubis menyebut belum ada laporan resmi yang masuk kepada Panwaslu. Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Sumbersuko untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan stiker tersebut.
Diketahui, penempelan stiker yang sempat viral tersebut terjadi di rumah Agus Hariyanto, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga: Plat Kuning Tidak Boleh Dipakai Kampanye, Bawaslu: Termasuk Stiker di Belakang Angkot
Terlepas dari itu, Lubis mengingatkan kepada masyarakat untuk selektif memberikan fotokopi KTP dan KK, terlebih bila itu tidak jelas tujuannya.
"Kalau KPU, peruntukannya jelas untuk DPT bekerja sama dengan Dispendukcapil," kata Syaifudin Lubis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Tragedi Ponpes Sidoarjo: DPD RI Minta Pesantren Lakukan Refleksi Mendasar
-
Sudah Saatnya Guru Pesantren Mendapat Perhatian Pemerintah, DPRD Jatim: Penjaga Ruh Pendidikan
-
Jumat Berkah Hemat: 7 Ide Nasi Bungkus Lezat di Bawah Rp 15 Ribu
-
Modal Nongkrong Cair! Saldo DANA Kaget Gratis Rp169 Ribu dari 3 Link Kaget, Auto Masuk Akun
-
Jangan Sampai Ketipu, Cara Aman Klaim DANA Kaget Beserta Link Terbaru Sebesar Rp 219 Ribu