SuaraJatim.id - Aksi Agos Gemoy mencabut stiker salah seorang caleg yang ditempel di rumahnya tanpa izin berujung somasi. Dia dituding telah membuat narasi hoaks.
Pengakuan TikToker asal Lumajang tersebut lantas viral di media sosial. Dalam pengakuannya, Agos diminta untuk mengklarifikasi aksinya tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lumajang angkat bicara mengenai peristiwa yang menimpa sang TikToker.
Tim Bidang Pertimbangan Bawaslu Lumajang, Muhammad Syarifuddin Lubis mengatakan, sesuai dengan aturan tahapan kampanye Pemilu 2024, pemasangan stiker calon legislatif harus memperoleh izin dari pemilik rumah.
Baca Juga: Plat Kuning Tidak Boleh Dipakai Kampanye, Bawaslu: Termasuk Stiker di Belakang Angkot
"Pemasangan stiker diperbolehkan asalkan kalau menempel di rumah, harus dapat izin dari pemilik rumahnya," ujar Lubis dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Kamis (7/12/2023).
Dia mengungkapkan sesuai aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tahapan pemilu berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pihaknya mengaku telah menyosisalisasikan terkait aturan mengenai masa kampanye.
Sementara itu terkait keluhan yang viral, Lubis menyebut belum ada laporan resmi yang masuk kepada Panwaslu. Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPK Kecamatan Sumbersuko untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan stiker tersebut.
Diketahui, penempelan stiker yang sempat viral tersebut terjadi di rumah Agus Hariyanto, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Terlepas dari itu, Lubis mengingatkan kepada masyarakat untuk selektif memberikan fotokopi KTP dan KK, terlebih bila itu tidak jelas tujuannya.
"Kalau KPU, peruntukannya jelas untuk DPT bekerja sama dengan Dispendukcapil," kata Syaifudin Lubis.
Berita Terkait
-
Janjikan Program Dana Dusun, Bunda Indah: Komitmen Kami Bangun Lumajang dari Akar Rumput
-
Bawaslu Buka Peluang Panggil Presiden Prabowo Soal Video Kampanye Luthfi-Yasin
-
Dalami Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin, Bawaslu Butuh Waktu 7 Hari
-
Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor
-
Berkali-kali Mangkir Kasus Seksis 'Janda Kaya', Suswono Masih Diberi Waktu 5 Hari Penuhi Panggilan Bawaslu
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Pemkot Surabaya Turun Tangan Dampingi Siswa SMAK Gloria yang Dipaksa Ivan Sugianto Menggonggong
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
-
Pengamat Unair Soroti Undecided Voters Survei Litbang Kompas: 50 Persen Sudah Tentukan Pilihan
-
Pilgub Jatim Masih Dinamis, Hasil Survei Terus Bergerak
-
Foto Penangkapan Ivan Sugianto Viral, Warganet Sempat Curiga Ada yang Aneh