SuaraJatim.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap lima remaja dengan status anak di bawah umur (ABH) yang terlibat kerusuhan suporter di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos).
Para remaja ini terbukti terlibat kerusuhan di Stadion Gejos selepas pertandingan Gresik United melawan Deltras FC pada 19 November 2023.
Penasehat Hukum kelima ABH tersebut, Pua Wirawan menjelaskan, keputusan tersebut diambil atas beberapa pertimbangan, di antaranya statusnya yang masih pelajar.
“Mereka merupakan generasi penerus bangsa yang masih memiliki masa depan. Mereka juga masih berstatus sebagai pelajar SMK yang masih melanjutkan pendidikannya,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Persela Lamongan Didenda Rp25 Juta Gegara Ulah Suporter
Hal yang meringankan lagi, yaitu para terdakwa telah berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Selama menjalani persidangan mereka bersikap sopan dan koperatif. Bahkan, menyesali segala perbuatannya dan telah meminta maaf kepada para korban,” katanya.
Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa ini dipotong masa tahanan, sehingga sebentar lagi segera menghirup udara bebas.
Pua Wirawan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak usia dini dari pengaruh dampak negatif.
Dia mengungkapkan, perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua bisa berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Unik! Pasangan Suporter Beri Nama Buah Hatinya 'Cinta Madura United'
“Mayoritas disebabkan oleh faktor di luar diri anak tersebut,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Polres Gresik menetapkan 8 tersangka terkait aksi kerusuhan suporter usai laga lanjutan Liga 2 antara Gresik United melawan Deltras FC.
Kedelapan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing saat kerusuhan terjadi. Mulai dari provokator hingga pengerusak fasilitas di Stadion Gejos.
“Proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya juga masih berjalan. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Sebelumnya polisi mengamankan 15 terduga pelaku. Namun setelah dilakukan pendalaman, termasuk memeriksa CCTV. ditetapkan 8 orang tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
Terkini
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set