Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 19 Desember 2023 | 18:25 WIB
Ilustrasi pajak, PPN 11 Persen (Pixabay)

Padahal kalau kita sebagai wajib pajak mau menghilangkan rasa emosi saat membaca judul surat yang diberikan dan meluangkan waktu untuk meneruskan membacanya dulu dari atas sampai bawah dengan teliti dan seksama, seharusnya wajib pajak menjadi mengerti mengapa surat ini diterbitkan dan ditujukan kepada yang bersangkutan.

Inti dari surat teguran itu tidak lain dan tidak bukan adalah berisi informasi dari DJP yang mengingatkan wajib pajak bahwa ada salah satu dari kewajiban perpajakannya berupa lapor SPT Tahunan yang belum dilaksanakan.

Di surat itupun dicantumkan nomor konsultasi perpajakan untuk melayani pertanyaan terkait surat tersebut. 

Semakin banyak wajib pajak yang merespons dan bertanya justru semakin baik bagi DJP. Karena hal tersebut menunjukkan bahwa 'cinta'-nya bersambut dan tidak diabaikan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya

Kami selaku petugas pajak, terutama saya, akan dengan senang hati untuk menjelaskan maksud dari surat tersebut dan bisa langsung memberikan arahan kepada wajib pajak tentang bagaimana cara memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang diminta dalam surat tersebut.

Bukankah itu bukti bentuk perhatian dari DJP ?

Walaupun memang judulnya terkesan horor tetapi kalau ditilik lagi isinya tidaklah semenakutkan itu kalau wajib pajak mau bertanya dan mengkonfirmasi ke kantor pajak atau kanal-kanal lain yang sudah disediakan DJP. 

DJP membuka saluran seluas-luasnya bagi wajib pajak yang ingin bertanya seputar perpajakan utamanya jika menerima surat cinta tersebut. Dan kami siap mendampingi apabila wajib pajak butuh aistensi atau pendampingan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan.

Jadi, diterima atau ditolak?

Baca Juga: 98,14 % Masyarakat Puas Terhadap Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim

Author: Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Mojokerto, Wulan Nur Andari Kusumawati

Load More