SuaraJatim.id - Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Pilkada Serentak yang diajukan sejumlah kepala daerah.
Dalam putusannya, MK menyebut kepala daerah hasil Pilkada 2018, namun dilantik pada 2019 tetap memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024.
Diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada Bulan November. Artinya, Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Paranwansa-Emil Dakdak batal lengser akhir Desember 2023.
Keduanya ikut Pilada 2018, tetapi baru dilantik pada 13 Februari 2019. Masih ada kurang dari 2 bulan lagi.
Khofifah angkat bicara mengenai putusan MK tersebut. Dia mengaku telah ditelepon Kemendagri terkait masa jabatan tersebut.
“Iya iya (sampai 13 Februari 2024). Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telpon begitu. Wes mari rek, wes mari. Proses biasa wae," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--media parner Suara.com.
Dia menyebut akan mengebut sejumlah program yang belum rampung di sisa masa jabatannya. Mengingat banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.
"Banyak program yang seharusnya diresmikan memang nggak nutut kalau Desember berhenti. Memang bisa diwakilkan, dan nggak harus saya. Pada Januari 2024 ini memang ada rutilahu di Blitar tahap dua, rutilahu di Ponorogo, ada lagi tanggul di Kalibuntu Probolinggo, rob sudah 25 tahun, ada juga jalan di pesantren di Bangkalan, banyak sih proyek-proyek infrastruktur yang Desember ini siap diresmikan. Mereka maunya,” katanya.
Kendati masa jabatannya masih berlanjut, namun Khofifah tetap akan melanjutkan rencana umrahnya. Gubernur kelahiran Surabaya itu akan umrah pada 1 Januari 2024.
Baca Juga: 'Saya Kan Wali Kota Pak' Kata Gibran Merespon Jawaban Mahfud MD Soal Carbon Capture and Storage
Sementara itu terkait deklarasi dukungan di Pilpres, dia pun memastikan tidak ada yang berubah. Meskipun masa jabatannya batal berakhir pada Desember 2023.
“Januari rek sesuai janjiku. Januari lho kurang seminggu,” tegasnya.
Sebelumnya, tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pilkada Serentak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Banyuwangi Lautan Telur, Peringati Maulid Nabi dengan Meriah
-
Ngopi Asik di Warkop Lebih Hemat, Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat
-
DPRD Jatim Coret Anggaran Kunjungan Luar Negeri, Fokus ke Program Kemasyarakatan