SuaraJatim.id - Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Pilkada Serentak yang diajukan sejumlah kepala daerah.
Dalam putusannya, MK menyebut kepala daerah hasil Pilkada 2018, namun dilantik pada 2019 tetap memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024.
Diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada Bulan November. Artinya, Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Paranwansa-Emil Dakdak batal lengser akhir Desember 2023.
Keduanya ikut Pilada 2018, tetapi baru dilantik pada 13 Februari 2019. Masih ada kurang dari 2 bulan lagi.
Khofifah angkat bicara mengenai putusan MK tersebut. Dia mengaku telah ditelepon Kemendagri terkait masa jabatan tersebut.
“Iya iya (sampai 13 Februari 2024). Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telpon begitu. Wes mari rek, wes mari. Proses biasa wae," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--media parner Suara.com.
Dia menyebut akan mengebut sejumlah program yang belum rampung di sisa masa jabatannya. Mengingat banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.
"Banyak program yang seharusnya diresmikan memang nggak nutut kalau Desember berhenti. Memang bisa diwakilkan, dan nggak harus saya. Pada Januari 2024 ini memang ada rutilahu di Blitar tahap dua, rutilahu di Ponorogo, ada lagi tanggul di Kalibuntu Probolinggo, rob sudah 25 tahun, ada juga jalan di pesantren di Bangkalan, banyak sih proyek-proyek infrastruktur yang Desember ini siap diresmikan. Mereka maunya,” katanya.
Kendati masa jabatannya masih berlanjut, namun Khofifah tetap akan melanjutkan rencana umrahnya. Gubernur kelahiran Surabaya itu akan umrah pada 1 Januari 2024.
Baca Juga: 'Saya Kan Wali Kota Pak' Kata Gibran Merespon Jawaban Mahfud MD Soal Carbon Capture and Storage
Sementara itu terkait deklarasi dukungan di Pilpres, dia pun memastikan tidak ada yang berubah. Meskipun masa jabatannya batal berakhir pada Desember 2023.
“Januari rek sesuai janjiku. Januari lho kurang seminggu,” tegasnya.
Sebelumnya, tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pilkada Serentak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan
-
Bisnis 'Kamar Sultan' di Balik Lapas Blitar: Nego Alot Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta
-
Efek Domino Tragedi Bekasi: Tiga KA dari Surabaya Berhenti Melaju, Tiket Diganti 100 Persen
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar