SuaraJatim.id - Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Pilkada Serentak yang diajukan sejumlah kepala daerah.
Dalam putusannya, MK menyebut kepala daerah hasil Pilkada 2018, namun dilantik pada 2019 tetap memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak tahun 2024.
Diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada Bulan November. Artinya, Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Khofifah Indar Paranwansa-Emil Dakdak batal lengser akhir Desember 2023.
Keduanya ikut Pilada 2018, tetapi baru dilantik pada 13 Februari 2019. Masih ada kurang dari 2 bulan lagi.
Khofifah angkat bicara mengenai putusan MK tersebut. Dia mengaku telah ditelepon Kemendagri terkait masa jabatan tersebut.
“Iya iya (sampai 13 Februari 2024). Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telpon begitu. Wes mari rek, wes mari. Proses biasa wae," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--media parner Suara.com.
Dia menyebut akan mengebut sejumlah program yang belum rampung di sisa masa jabatannya. Mengingat banyak pekerjaan rumah yang belum selesai.
"Banyak program yang seharusnya diresmikan memang nggak nutut kalau Desember berhenti. Memang bisa diwakilkan, dan nggak harus saya. Pada Januari 2024 ini memang ada rutilahu di Blitar tahap dua, rutilahu di Ponorogo, ada lagi tanggul di Kalibuntu Probolinggo, rob sudah 25 tahun, ada juga jalan di pesantren di Bangkalan, banyak sih proyek-proyek infrastruktur yang Desember ini siap diresmikan. Mereka maunya,” katanya.
Kendati masa jabatannya masih berlanjut, namun Khofifah tetap akan melanjutkan rencana umrahnya. Gubernur kelahiran Surabaya itu akan umrah pada 1 Januari 2024.
Baca Juga: 'Saya Kan Wali Kota Pak' Kata Gibran Merespon Jawaban Mahfud MD Soal Carbon Capture and Storage
Sementara itu terkait deklarasi dukungan di Pilpres, dia pun memastikan tidak ada yang berubah. Meskipun masa jabatannya batal berakhir pada Desember 2023.
“Januari rek sesuai janjiku. Januari lho kurang seminggu,” tegasnya.
Sebelumnya, tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik pada 2019, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pilkada Serentak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier