SuaraJatim.id - Akhirnya pelaku pembegalan kendaraan bermotor yang sedang digunakan seorang panitia pengawas pemilu di Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, bahwa pelaku sebelumnya sempat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Ponorogo. Pasalnya, pelaku ini asli Tuban.
Selama proses pengejaran hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kabupaten Ponorogo, petugas sempat menduga pelaku berinisial IB (22) ini memiliki masalah (gangguan) kejiwaan.
Pasalnya, IB merampas sepeda motor korban sementara kendaraan bermotor yang dia gunakan ditinggal begitu saja di lokasi kejadian.
Motor korban jenis Honda Beat sementara motor IB jenis Honda Supra yang lebih tua dan memiliki nilai jual rendah.
"Jadi kendaraan IB ditinggal begitu saja usai membawa kabur motor milik korban. Pelaku beraksi seorang diri," katanya.
Diketahui IB merupakan warga Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Usai merampas sepeda motor anggota panwaslu Trenggalek berimisial RF, pelaku diduga kabur ke arah barat dan mencoba kembali ke arah daerah asalnya lewat jalur Madiun.
Gathut membantah peristiwa itu bermuatan politis, alasannya keduanya tidak saling mengenal. Hanya saja Gathut belum bisa memastikan kondisi kejiwaan IB mengingat peristiwa pembegalan itu terbilang unik dan janggal.
"Jadi dia ke Trenggalek (Panggul) ke rumah kakeknya. Untuk kondisi kejiwaan IB masih dalam pemeriksaan psikologi, tidak ada riwayat kejiwaan. Untuk komunikasinya lancar," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Begal Payudara di Bojonggede Bogor Terekam CCTV
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Rabu (20/12) pagi saat RF hendak berangkat kerja dalam rangka kegiatan penertiban alat peraga kampanye.
Namun setiba di jalan itu, Panwaslu Desa Wonokerto itu dipepet oleh IB dan disikut. Setelah terjadi kontak fisik, IB kemudian mengambil motor korban. Uniknya, motor supra yang dikendarai IB ditinggal begitu saja usai berhasil merampas motor beat milik RF.
Kondisi RF tidak mengalami luka-luka, namun mengalami syok. Ia kemudian segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi dan saat ini RF sudah bekerja kembali seperti biasanya.
Gathut mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IB terancam pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Dirut PDAM Madiun Irit Bicara Usai Penyidik KPK 'Obrak-abrik' Rumahnya
-
Fokus Melayani, Bukan Cari Jodoh! Kemenhaj Surabaya Larang Petugas Haji Cinlok di Tanah Suci
-
Suara di Balik Pintu: Kisah Penemuan Bayi Merah yang Menggetarkan Hati Warga Bangil
-
Sosialisasi Parkir Digital Surabaya Berujung Chaos: Lemparan Batu Hingga Sweeping Tengah Malam
-
Bukan Sekadar Tap-In, Parkir Digital Surabaya Picu Ketegangan Jukir vs Pemkot