SuaraJatim.id - Akhirnya pelaku pembegalan kendaraan bermotor yang sedang digunakan seorang panitia pengawas pemilu di Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, bahwa pelaku sebelumnya sempat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Ponorogo. Pasalnya, pelaku ini asli Tuban.
Selama proses pengejaran hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kabupaten Ponorogo, petugas sempat menduga pelaku berinisial IB (22) ini memiliki masalah (gangguan) kejiwaan.
Pasalnya, IB merampas sepeda motor korban sementara kendaraan bermotor yang dia gunakan ditinggal begitu saja di lokasi kejadian.
Motor korban jenis Honda Beat sementara motor IB jenis Honda Supra yang lebih tua dan memiliki nilai jual rendah.
"Jadi kendaraan IB ditinggal begitu saja usai membawa kabur motor milik korban. Pelaku beraksi seorang diri," katanya.
Diketahui IB merupakan warga Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Usai merampas sepeda motor anggota panwaslu Trenggalek berimisial RF, pelaku diduga kabur ke arah barat dan mencoba kembali ke arah daerah asalnya lewat jalur Madiun.
Gathut membantah peristiwa itu bermuatan politis, alasannya keduanya tidak saling mengenal. Hanya saja Gathut belum bisa memastikan kondisi kejiwaan IB mengingat peristiwa pembegalan itu terbilang unik dan janggal.
"Jadi dia ke Trenggalek (Panggul) ke rumah kakeknya. Untuk kondisi kejiwaan IB masih dalam pemeriksaan psikologi, tidak ada riwayat kejiwaan. Untuk komunikasinya lancar," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Begal Payudara di Bojonggede Bogor Terekam CCTV
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Rabu (20/12) pagi saat RF hendak berangkat kerja dalam rangka kegiatan penertiban alat peraga kampanye.
Namun setiba di jalan itu, Panwaslu Desa Wonokerto itu dipepet oleh IB dan disikut. Setelah terjadi kontak fisik, IB kemudian mengambil motor korban. Uniknya, motor supra yang dikendarai IB ditinggal begitu saja usai berhasil merampas motor beat milik RF.
Kondisi RF tidak mengalami luka-luka, namun mengalami syok. Ia kemudian segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi dan saat ini RF sudah bekerja kembali seperti biasanya.
Gathut mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IB terancam pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu