SuaraJatim.id - Akhirnya pelaku pembegalan kendaraan bermotor yang sedang digunakan seorang panitia pengawas pemilu di Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, bahwa pelaku sebelumnya sempat berupaya melarikan diri ke arah Kabupaten Ponorogo. Pasalnya, pelaku ini asli Tuban.
Selama proses pengejaran hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kabupaten Ponorogo, petugas sempat menduga pelaku berinisial IB (22) ini memiliki masalah (gangguan) kejiwaan.
Pasalnya, IB merampas sepeda motor korban sementara kendaraan bermotor yang dia gunakan ditinggal begitu saja di lokasi kejadian.
Motor korban jenis Honda Beat sementara motor IB jenis Honda Supra yang lebih tua dan memiliki nilai jual rendah.
"Jadi kendaraan IB ditinggal begitu saja usai membawa kabur motor milik korban. Pelaku beraksi seorang diri," katanya.
Diketahui IB merupakan warga Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Usai merampas sepeda motor anggota panwaslu Trenggalek berimisial RF, pelaku diduga kabur ke arah barat dan mencoba kembali ke arah daerah asalnya lewat jalur Madiun.
Gathut membantah peristiwa itu bermuatan politis, alasannya keduanya tidak saling mengenal. Hanya saja Gathut belum bisa memastikan kondisi kejiwaan IB mengingat peristiwa pembegalan itu terbilang unik dan janggal.
"Jadi dia ke Trenggalek (Panggul) ke rumah kakeknya. Untuk kondisi kejiwaan IB masih dalam pemeriksaan psikologi, tidak ada riwayat kejiwaan. Untuk komunikasinya lancar," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Begal Payudara di Bojonggede Bogor Terekam CCTV
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Rabu (20/12) pagi saat RF hendak berangkat kerja dalam rangka kegiatan penertiban alat peraga kampanye.
Namun setiba di jalan itu, Panwaslu Desa Wonokerto itu dipepet oleh IB dan disikut. Setelah terjadi kontak fisik, IB kemudian mengambil motor korban. Uniknya, motor supra yang dikendarai IB ditinggal begitu saja usai berhasil merampas motor beat milik RF.
Kondisi RF tidak mengalami luka-luka, namun mengalami syok. Ia kemudian segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi dan saat ini RF sudah bekerja kembali seperti biasanya.
Gathut mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IB terancam pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk tindak kejahatan," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Malam Mencekam di Batoro Katong: Saat Teror Golok Pecahkan Keramaian Ponorogo
-
Nenek Nanik Ditemukan Membeku di Kubangan Lumpur Mojokerto Bersama Tas Penuh Uang
-
RM Padang di Tulungagun Ludes Dilalap Api Saat Pemilik Terlelap, Rugi Rp250 Juta
-
Gudang Bank Sampah di Jombang Ludes Terbakar
-
Jatim Raih 8 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026, Gubernur Khofifah: Wujudkan Ekonomi Syariah