Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 03 Januari 2024 | 22:56 WIB
ilustrasi penembakan (unsplash)

SuaraJatim.id - Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka kasus penembakan relawan Prabowo di Sampang. Satu dari tiga tersangka merupakan oknum kepala desa (kades) di Madura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, telah menetapkan tiga orang tersangka terkait penembakan di Sampang.

Ketiga tersangka, yakni S, H dan W telah ditahan untuk memudahkan penyelidikan.

"Saat ini ada 13 orang saksi yang diperiksa dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Rumah Kades Digeledah Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Tidak hanya mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menggeledah dua rumah dan satu gudang diduga milik tersangka.

Dirmanto mengungkapkan, satu dari dua rumah yang digeledah merupakan milik oknum kades. "Kita geledah hari ini, salah satunya adalah oknum kades," katanya.

Pihaknya mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam dan ponsel.

Polisi belum mengungkap motif di balik penembakan terhadap warga Sampang. Dirmanto menegaskan masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Kami tunggu hasil pemeriksaan berikutnya, setelah lengkap semua nanti dirilis," tandasnya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Relawan Prabowo di Sampang, Indikasi Pelaku yang Menembak Satu Orang

Sebelumnya, Muarah (49) relawan Prabowo-Gibran menjadi korban penebakan orang tak dikenal alias OTK. Penembakan kepada korban terjadi pada Jumat (22/12) sekitar pukul 09:30 WIB.

Saat itu korban tengah bersama rekan-rekannya di depan sebuah toko Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Sampang, Jawa Timur (Jatim).

Ketika tengah mengobrol bersama rekan-rekannya itu, tak berselang lama muncul dua orang bertubuh kekar mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Pelaku kemudian turun dari motor dan melepaskan dua kali tembakan ke arah Muarah.

Load More