SuaraJatim.id - Polisi mengamankan pelaku penganiayaan Fandi Ahmad (23), warga Perumahan Graha Pasinan, Dusun Pasinan, Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, korban terluka usai dipukul menggunakan palu saat tidur di ruang tamu rumahnya pada Selasa (9/1/2024) siang.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Bambang Sunandar membenarkan pelaku telah ditangkap. Hanya saja, dia tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus tersebut.
“Iya masih dikembangkan untuk mencari barang bukti. Iya sudah ditangkap. Ditangkap tadi siang di Terminal Mojosari,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com.
Iptu Bambang menyampaikan motif pelaku berdasarkan keterangan yang diperolehnya, karena ingin mengambil uang korban.
Namun, ketika akan mencuri, pelaku tepergok sehingga memukul korban dengan palu.
“Mau ambil uang tapi konangan disik (ketahuan duluan). Nggak ngerti, arek e (pelaku) itu spontanitas ngomongnya. Besok ae rilis. Yang pasti sudah tertangkap, intinya seperti itu. Besok saja detailnya. Masih pengembangan cari barang bukti yang dipakai. Masih di jalan ini,” katanya.
Sebelumnya, warga Perumahan Graha Pasinan Nomor 25, Dusun Pasinan, Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto harus menjalani perawatan di IGD RS Gatoel Kota Mojokerto.
Korban mengalami luka pada bagian kepala setelah dipukul beberapa kali menggunakan benda tumpul diduga palu oleh pelaku.
Baca Juga: Enak-enak Tidur, Warga Mojokerto Terluka Kepalanya Usai Dipukul Benda Tumpul
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU
-
Penemuan Mayat di Saluran Air: Pak Ogah Tol Mojokerto Barat Ditemukan Tewas Usai Subuh
-
BRI Perkuat Ketahanan Ekonomi PMI Lewat Program Pemberdayaan di Cirebon
-
Bukan Mahasiswa! Perusuh Demo Grahadi Ternyata Kuli Hingga Jukir, 6 Orang Positif Sabu
-
Misteri Video di Alun-alun Batu: Siapa Sosok yang Menemani Hari-Hari Terakhir Pejabat Bangkalan?