Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 10 Januari 2024 | 13:56 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJatim.id - Seorang guru ngaji di Pamekasan berinisial MS (48) diamankan polisi, usai diduga telah mencabuli bicah berusia 11 tahun.

Pelaku tega mencabuli korban yang berinisial ER di sebuah yayasan di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Satreskrim Polres Pamekasan menangkap MS di rumahnya yang ada di Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Selasa (9/1/2024).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Ngaku HTS, Gus Miftah Tak Tahu Ada Orang Pakai Kaos Prabowo Saat Ia Bagikan Sedekah

“Saat ini MS diamankan di Mapolres Pamekasan, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Rabu (10/1/2024).

Dia mengungkapkan, penangkapan MS tersebut bermula dari laporan korban bersama saksi.

Berdasarkan keterangan dari korban dan saksi, perbuatan tak pantas tersebut dilakukan pelaku pada periode November sampai Desember 2023. “Berdasar pengakuan korban, tersangka melakukan aksi tidak senonoh saat subuh,” katanya.

Pihaknya menyakini keterangan yang disampaikan korban bukanlah kebohongan. “Kami meyakini korban ini tidak akan berbohong, seperti yang disampaikan psikolog saat memeriksa korban. Apalagi kondisi korban juga berkebutuhan khusus,” katanya.

Akibat aksi nekat dan tidak senonoh tersebut, tersangka diamankan di Mapolres Pamekasan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Dicecar 28 Pertanyaan Oleh Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah: Saya Bukan Anggota Tim Kampanye

Load More