SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur mengungkapkan fakta baru terkait kasus penembakan Muarah (48) yang juga relawan Prabowo-Gibran di Sampang. Motif penembahan tersebut ialah balas dendam.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penembakan itu. Di mana sebelumnya kami tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (11/1/2024).
Kelima orang tersangka, yakni berinsial MW, S dan H, merupakan warga Sampang. Sedangkan dua lagi, yaitu berinisial AR dan AH berasal dari Kabupaten Pasuruan.
"Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah," katanya.
Dia menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MW yang merupakan kepala desa berperan sebagai otak penembakan.
MW ini yang menyiapkan senjata apinya. Tersangka ini juga menyediakan dua sepeda motor dan uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor. MW bersama tersangka H yang merupakan mantan kepala desa merencanakan penembakan.
Peran tersangka H, yakni menyuruh S untuk mengawasi korban. S diminta untuk memantau korban sejak enam hari sebelum penembahan.
Peran tersangka S ini juga memastikan eksekutor sudah melakukan penembahan terhadap korban. "Jadi, tersangka MW adalah otak dalam kasus penembakan ini. Yang bersangkutan juga yang menyiapkan uang Rp50 juta untuk eksekutor," katanya.
Baca Juga: Spesifikasi Senpi yang Diduga Digunakan untuk Menembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa satu unit senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW, senjata api jenis pistol merek colt caliber 9 mm, sepeda motor merek NMAX, dan merek Vario warna hitam.
Berikutnya, dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta.
Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI
-
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, dengan Modal Terbatas Kini Jadi Layanan Andalan
-
Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal
-
Magnet Digital Mudik 2026: Trafik Indosat di Jatim Melejit, Malang Jadi Episentrum Utama
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru