SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur mengungkapkan fakta baru terkait kasus penembakan Muarah (48) yang juga relawan Prabowo-Gibran di Sampang. Motif penembahan tersebut ialah balas dendam.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penembakan itu. Di mana sebelumnya kami tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (11/1/2024).
Kelima orang tersangka, yakni berinsial MW, S dan H, merupakan warga Sampang. Sedangkan dua lagi, yaitu berinisial AR dan AH berasal dari Kabupaten Pasuruan.
"Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah," katanya.
Dia menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MW yang merupakan kepala desa berperan sebagai otak penembakan.
MW ini yang menyiapkan senjata apinya. Tersangka ini juga menyediakan dua sepeda motor dan uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor. MW bersama tersangka H yang merupakan mantan kepala desa merencanakan penembakan.
Peran tersangka H, yakni menyuruh S untuk mengawasi korban. S diminta untuk memantau korban sejak enam hari sebelum penembahan.
Peran tersangka S ini juga memastikan eksekutor sudah melakukan penembahan terhadap korban. "Jadi, tersangka MW adalah otak dalam kasus penembakan ini. Yang bersangkutan juga yang menyiapkan uang Rp50 juta untuk eksekutor," katanya.
Baca Juga: Spesifikasi Senpi yang Diduga Digunakan untuk Menembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa satu unit senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW, senjata api jenis pistol merek colt caliber 9 mm, sepeda motor merek NMAX, dan merek Vario warna hitam.
Berikutnya, dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta.
Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau
-
Dear Pengibar Bendera One Piece, Pemerintah Kirim Peringatan Keras: Ada Ancaman Pidana!