SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur mengungkapkan fakta baru terkait kasus penembakan Muarah (48) yang juga relawan Prabowo-Gibran di Sampang. Motif penembahan tersebut ialah balas dendam.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penembakan itu. Di mana sebelumnya kami tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (11/1/2024).
Kelima orang tersangka, yakni berinsial MW, S dan H, merupakan warga Sampang. Sedangkan dua lagi, yaitu berinisial AR dan AH berasal dari Kabupaten Pasuruan.
"Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah," katanya.
Dia menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MW yang merupakan kepala desa berperan sebagai otak penembakan.
MW ini yang menyiapkan senjata apinya. Tersangka ini juga menyediakan dua sepeda motor dan uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor. MW bersama tersangka H yang merupakan mantan kepala desa merencanakan penembakan.
Peran tersangka H, yakni menyuruh S untuk mengawasi korban. S diminta untuk memantau korban sejak enam hari sebelum penembahan.
Peran tersangka S ini juga memastikan eksekutor sudah melakukan penembahan terhadap korban. "Jadi, tersangka MW adalah otak dalam kasus penembakan ini. Yang bersangkutan juga yang menyiapkan uang Rp50 juta untuk eksekutor," katanya.
Baca Juga: Spesifikasi Senpi yang Diduga Digunakan untuk Menembak Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa satu unit senjata api jenis revolver kaliber 38 merek SNW, senjata api jenis pistol merek colt caliber 9 mm, sepeda motor merek NMAX, dan merek Vario warna hitam.
Berikutnya, dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta.
Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan
-
Operasi Lilin Semeru 2025, 14 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Nataru di Jatim
-
Gunung Semeru Erupsi 11 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer di Atas Puncak
-
Bojonegoro Darurat Pencabulan Anak, 23 Kasus Terungkap Sepanjang 2025