SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur menetapkan Arjun Wijaya Kusumo (23) warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka atas kasus ancaman kepada Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan.
Arjun sebelumnya berkomentar nada ancaman akan menembak kepala Anies di media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, motif pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengancam karena spontanitas.
"Tersangka AWK ini setelah melihat salah satu akun Medsos di TikTok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepada salah satu Paslon Capres," katanya, Rabu (17/01/2024).
Pihaknya menyebut telah memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut, untuk menguatkan bukti dan pasal yang dilanggar oleh tersangka.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ada 3 orang saksi dan 2 orang ahli di sini. Ahli ITE dan Bahasa," tambahnya.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.
"Barang bukti yang disita, ada satu bendel screenshot komentar di salah satu akun TikTok, sebuah handphone, satu buah akun TikTok," ungkapnya.
Hasil penyelidikan sementara terungkap bahwa Arjun tak terafiliasi dengan kelompok maupun pendung salah satu Paslon Capres-Cawapres yang sedang kontes politik di tahun ini.
Baca Juga: Warga Probolinggo yang Ancam Tembak Anies Ditangkap, Cak Imin: Dilihat Itu Delik Aduan atau Bukan
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok politik lainnya. Ini proses masih terus berjalan, nanti kalau update berikutnya akan kami sampaikan," paparnya.
Melalui peristiwa ini, Dirmanto mengimbau masyarakat masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media. Dia berharap kejadian ini dapat dijadikan contoh bagi akun lain yang berkomentar secara serampangan terkait politik 2024.
"Kami kepolisian tetap melakukan monitoring ya. Ini hanyalah sebagai salah satu contoh sehingga harapan kami jangan sampai akun lainnya ikut-ikutan seperti ini. Jangan sampai Medsos kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini. Sekali lagi, bijaklah bermedsos jangan sampai digunakan hal negatif," tandasnya.
Sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf (A) KUHAP, disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan ialah minimal 5 tahun, oleh sebab itu Arjun tidak dilakukan penahanan meski penyelidikan terus berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas