Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 17 Januari 2024 | 18:40 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menunjukkan BB berupa tangkapan layar. [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur menetapkan Arjun Wijaya Kusumo (23) warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka atas kasus ancaman kepada Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan.

Arjun sebelumnya berkomentar nada ancaman akan menembak kepala Anies di media sosial TikTok.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, motif pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengancam karena spontanitas.

"Tersangka AWK ini setelah melihat salah satu akun Medsos di TikTok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepada salah satu Paslon Capres," katanya, Rabu (17/01/2024).

Baca Juga: Warga Probolinggo yang Ancam Tembak Anies Ditangkap, Cak Imin: Dilihat Itu Delik Aduan atau Bukan

Pihaknya menyebut telah memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut, untuk menguatkan bukti dan pasal yang dilanggar oleh tersangka.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ada 3 orang saksi dan 2 orang ahli di sini. Ahli ITE dan Bahasa," tambahnya.

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.

"Barang bukti yang disita, ada satu bendel screenshot komentar di salah satu akun TikTok, sebuah handphone, satu buah akun TikTok," ungkapnya.

Hasil penyelidikan sementara terungkap bahwa Arjun tak terafiliasi dengan kelompok maupun pendung salah satu Paslon Capres-Cawapres yang sedang kontes politik di tahun ini.

Baca Juga: Bukan Fenomena Alam, Hawa Panas Misterius di Teras Rumah Warga Probolinggo Ternyata Gegara Ini

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok politik lainnya. Ini proses masih terus berjalan, nanti kalau update berikutnya akan kami sampaikan," paparnya.

Melalui peristiwa ini, Dirmanto mengimbau masyarakat masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media. Dia berharap kejadian ini dapat dijadikan contoh bagi akun lain yang berkomentar secara serampangan terkait politik 2024.

"Kami kepolisian tetap melakukan monitoring ya. Ini hanyalah sebagai salah satu contoh sehingga harapan kami jangan sampai akun lainnya ikut-ikutan seperti ini. Jangan sampai Medsos kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini. Sekali lagi, bijaklah bermedsos jangan sampai digunakan hal negatif," tandasnya.

Sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf (A) KUHAP, disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan ialah minimal 5 tahun, oleh sebab itu Arjun tidak dilakukan penahanan meski penyelidikan terus berjalan.

Load More