SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur menetapkan Arjun Wijaya Kusumo (23) warga Dusun Krajan, Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka atas kasus ancaman kepada Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan.
Arjun sebelumnya berkomentar nada ancaman akan menembak kepala Anies di media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, motif pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu mengancam karena spontanitas.
"Tersangka AWK ini setelah melihat salah satu akun Medsos di TikTok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepada salah satu Paslon Capres," katanya, Rabu (17/01/2024).
Pihaknya menyebut telah memintai keterangan sejumlah saksi dan ahli terkait kasus tersebut, untuk menguatkan bukti dan pasal yang dilanggar oleh tersangka.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ada 3 orang saksi dan 2 orang ahli di sini. Ahli ITE dan Bahasa," tambahnya.
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.
"Barang bukti yang disita, ada satu bendel screenshot komentar di salah satu akun TikTok, sebuah handphone, satu buah akun TikTok," ungkapnya.
Hasil penyelidikan sementara terungkap bahwa Arjun tak terafiliasi dengan kelompok maupun pendung salah satu Paslon Capres-Cawapres yang sedang kontes politik di tahun ini.
Baca Juga: Warga Probolinggo yang Ancam Tembak Anies Ditangkap, Cak Imin: Dilihat Itu Delik Aduan atau Bukan
"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok politik lainnya. Ini proses masih terus berjalan, nanti kalau update berikutnya akan kami sampaikan," paparnya.
Melalui peristiwa ini, Dirmanto mengimbau masyarakat masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media. Dia berharap kejadian ini dapat dijadikan contoh bagi akun lain yang berkomentar secara serampangan terkait politik 2024.
"Kami kepolisian tetap melakukan monitoring ya. Ini hanyalah sebagai salah satu contoh sehingga harapan kami jangan sampai akun lainnya ikut-ikutan seperti ini. Jangan sampai Medsos kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini. Sekali lagi, bijaklah bermedsos jangan sampai digunakan hal negatif," tandasnya.
Sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 huruf (A) KUHAP, disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan ialah minimal 5 tahun, oleh sebab itu Arjun tidak dilakukan penahanan meski penyelidikan terus berjalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras
-
Tangis Pecah di Tepian Bengawan Solo, Santri Ngawi Hilang Ditelan Arus
-
BRI: Pertumbuhan DPK 11,40% Cerminkan Kepercayaan Publik yang Kuat
-
Istri Pergi Beli Makan, Kakek di Ngawi Tewas Terjebak Kobaran Api di Rumah
-
Puluhan Pengendara di Tulungagung Terjaring Razia Pajak, Ada yang Langsung Bayar di Tempat