Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 25 Januari 2024 | 20:01 WIB
Pakar hukum tata negara (HTN) Demas Brian Wicaksono. [Dok pribadi Demas]

Hal senada diungkapkan advokat yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara Anang Suindro. Aktivis yang juga seorang advokat menyebut pernyataan Presiden Jokowi itu jelas berlawanan dengan akal sehat dan kewarasan kekuasaan yang demokratisasi.

"Mengapa? Sebab Presiden itu menunjuk pada entitas lembaga negara, dan jabatan publik, bukan person atau perorangan," tandas Anang.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Yakin Satu Putaran, Projo Jatim Blak-blakan Beberkan Strategi ke TKD Prabowo-Gibran

Load More