SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). Sedikitnya ada 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus PSU.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, 10 TPS yang berpotensi PSU tersebut dikarenakan sejumlah permasalahan, seperti temuan surat suara untuk jenis DPRD kota dari dapil dua yang ditemukan di dapil lima.
Kemudian, ada juga permasalahan pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilihan tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), namun tetap menggunakan hak pilihnya saat pemilu. Kondisi itu ditemukan di Kecamatan Gayungan.
"Ada beberapa TPS yang kami rekomendasikan PSU keseluruhan, tetapi ada juga yang hanya untuk pemilihan legislatif tingkat dua," ujarnya.
Novli mengungkapkan kesepuluh TPS yang berpotensi PSU, yakni di Dapil lima meliputi wilayah Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo. Lalu di dapil empat di Kecamatan Gayungan.
"Dapil lima ada delapan TPS tersebar di tiga kecamatan, yakni Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo. Kemudian untuk dua TPS lain di Kecamatan Gayungan," kata Novli.
Dia merinci ada empat TPS yang direkomendasikan menggelar PSU keseluruhan. Artinya harus pemungutan ulang Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota.
Keempatnya, yakni TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, kemudian TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, lalu TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, dan TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.
Enam TPS direkomendasikan untuk PSU DPRD kota, yakni di TPS 10, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asemrowo, lalu TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, serta TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes.
Baca Juga: Petugas Linmas di Madiun Meninggal Dunia Saat Jaga TPS
Sisanya, yaitu TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, kemudian TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, dan TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.
Pihaknya mengaku tengah menyusun laporan terkait PSU di beberapa TPS tersebut. Selanjutnya akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Berdasarkan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah masa pemungutan suara.
"Jika dihitung maka paling lambat 24 Februari jatuh di hari Sabtu. Tantangannya PSU adalah bagaimana kesiapan KPU mencetak surat suara dan jika dilaksanakan di hari kerja, maka tingkat partisipasi masyarakat datang ke dikhawatirkan TPS rendah," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Lomba Ayam Terbang di Pesisir Situbondo
-
Kendalikan Inflasi & Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumenep
-
Survei ARCI Ungkap Harapan Warga Jatim Kepada Khofifah-Emil: Jalan Rusak Hingga SMA Tanpa Pungli
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal