SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU). Sedikitnya ada 10 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus PSU.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, 10 TPS yang berpotensi PSU tersebut dikarenakan sejumlah permasalahan, seperti temuan surat suara untuk jenis DPRD kota dari dapil dua yang ditemukan di dapil lima.
Kemudian, ada juga permasalahan pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilihan tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), namun tetap menggunakan hak pilihnya saat pemilu. Kondisi itu ditemukan di Kecamatan Gayungan.
"Ada beberapa TPS yang kami rekomendasikan PSU keseluruhan, tetapi ada juga yang hanya untuk pemilihan legislatif tingkat dua," ujarnya.
Novli mengungkapkan kesepuluh TPS yang berpotensi PSU, yakni di Dapil lima meliputi wilayah Kecamatan Tandes, Dukuh Pakis, dan Asem Rowo. Lalu di dapil empat di Kecamatan Gayungan.
"Dapil lima ada delapan TPS tersebar di tiga kecamatan, yakni Tandes, Dukuh Pakis, dan Asemrowo. Kemudian untuk dua TPS lain di Kecamatan Gayungan," kata Novli.
Dia merinci ada empat TPS yang direkomendasikan menggelar PSU keseluruhan. Artinya harus pemungutan ulang Capres-Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kota.
Keempatnya, yakni TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, kemudian TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, lalu TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, dan TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan.
Enam TPS direkomendasikan untuk PSU DPRD kota, yakni di TPS 10, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asemrowo, lalu TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, serta TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes.
Baca Juga: Petugas Linmas di Madiun Meninggal Dunia Saat Jaga TPS
Sisanya, yaitu TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, kemudian TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, dan TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis.
Pihaknya mengaku tengah menyusun laporan terkait PSU di beberapa TPS tersebut. Selanjutnya akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Berdasarkan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah masa pemungutan suara.
"Jika dihitung maka paling lambat 24 Februari jatuh di hari Sabtu. Tantangannya PSU adalah bagaimana kesiapan KPU mencetak surat suara dan jika dilaksanakan di hari kerja, maka tingkat partisipasi masyarakat datang ke dikhawatirkan TPS rendah," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BRI Hadirkan Harapan Baru Bagi Mantan Pekerja Migran Indonesia Melalui KUR dan Pemberdayaan UMKM
-
Maut Menjemput Usai MPLS: Tabrakan Beruntun 4 Motor Pelajar di Ngawi, Satu Siswa SMK Tewas
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas