SuaraJatim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil untuk disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio mengatakan, semua fraksi di legislatif sepakat untuk menerima Raperda tersebut.
Kendati demikian, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan untuk ditindaklanjuti.
“Disimpulkan dari pendapat akhir Fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui raperda tersebut menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi yang perlu diperhatikan pemerintah provinsi terhadap kelanjutan perda tersebut,” ujarnya, Kamis (8/3/2024).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Daniel Rohi menilai perlu adanya update data mengenai jumlah koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar implementasi kebijakan terkait raperda tersebut bisa berjalan baik.
Fraksi PKB DPRD Jatim melalui Juru Bicara, Achmad Athoillah menyarankan pemerintah agar melakukan langkah pemberdayaan koperasi dan UMKM di semua aspek, termasuk pengembangan teknologi digital.
Dia juga berharap BUMD bisa menjalankan fungsi intermediasi setelah raperda ini dijalankan. “Terutama dalam hal intermediasi permodalan yang fleksibel, aksesibel dan pro terhadap pengembangan koperasi serta UMKM,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS, PBB, dan Hanura, Lilik Hendrawatri menyampaikan ada beberapa catatan terkait raperda tersebut.
Pertama, karena kewenangan provinsi hanya pada usaha kecil dan koperasi, karena itu perlu koordinasi pemerintah provinsi dengan daerah. Agar banyak usaha mikro di daerah bisa naik kelas menjadi usaha kecil yang kemudian dapat mendapat manfaat dari raperda tersebut.
Baca Juga: Istu Hari Subagio Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Jatim
Pihaknya juga mengingatkan mengenai catatan dari Kemendagri mengenai implementasi pembentukan tim koordinasi perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
Semua pelaku koperasi, asosiasi koperasi, BUMD, dosen perguruan tinggi yang memahami koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta asosiasi usaha seperti Kadin, Jaringan pengusaha pesantren, asosiasi pengusaha ormas harus dilibatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!