SuaraJatim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil untuk disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio mengatakan, semua fraksi di legislatif sepakat untuk menerima Raperda tersebut.
Kendati demikian, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan untuk ditindaklanjuti.
“Disimpulkan dari pendapat akhir Fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui raperda tersebut menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi yang perlu diperhatikan pemerintah provinsi terhadap kelanjutan perda tersebut,” ujarnya, Kamis (8/3/2024).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Daniel Rohi menilai perlu adanya update data mengenai jumlah koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar implementasi kebijakan terkait raperda tersebut bisa berjalan baik.
Fraksi PKB DPRD Jatim melalui Juru Bicara, Achmad Athoillah menyarankan pemerintah agar melakukan langkah pemberdayaan koperasi dan UMKM di semua aspek, termasuk pengembangan teknologi digital.
Dia juga berharap BUMD bisa menjalankan fungsi intermediasi setelah raperda ini dijalankan. “Terutama dalam hal intermediasi permodalan yang fleksibel, aksesibel dan pro terhadap pengembangan koperasi serta UMKM,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS, PBB, dan Hanura, Lilik Hendrawatri menyampaikan ada beberapa catatan terkait raperda tersebut.
Pertama, karena kewenangan provinsi hanya pada usaha kecil dan koperasi, karena itu perlu koordinasi pemerintah provinsi dengan daerah. Agar banyak usaha mikro di daerah bisa naik kelas menjadi usaha kecil yang kemudian dapat mendapat manfaat dari raperda tersebut.
Baca Juga: Istu Hari Subagio Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Jatim
Pihaknya juga mengingatkan mengenai catatan dari Kemendagri mengenai implementasi pembentukan tim koordinasi perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
Semua pelaku koperasi, asosiasi koperasi, BUMD, dosen perguruan tinggi yang memahami koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta asosiasi usaha seperti Kadin, Jaringan pengusaha pesantren, asosiasi pengusaha ormas harus dilibatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak