SuaraJatim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil untuk disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio mengatakan, semua fraksi di legislatif sepakat untuk menerima Raperda tersebut.
Kendati demikian, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan untuk ditindaklanjuti.
“Disimpulkan dari pendapat akhir Fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui raperda tersebut menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi yang perlu diperhatikan pemerintah provinsi terhadap kelanjutan perda tersebut,” ujarnya, Kamis (8/3/2024).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Daniel Rohi menilai perlu adanya update data mengenai jumlah koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar implementasi kebijakan terkait raperda tersebut bisa berjalan baik.
Fraksi PKB DPRD Jatim melalui Juru Bicara, Achmad Athoillah menyarankan pemerintah agar melakukan langkah pemberdayaan koperasi dan UMKM di semua aspek, termasuk pengembangan teknologi digital.
Dia juga berharap BUMD bisa menjalankan fungsi intermediasi setelah raperda ini dijalankan. “Terutama dalam hal intermediasi permodalan yang fleksibel, aksesibel dan pro terhadap pengembangan koperasi serta UMKM,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS, PBB, dan Hanura, Lilik Hendrawatri menyampaikan ada beberapa catatan terkait raperda tersebut.
Pertama, karena kewenangan provinsi hanya pada usaha kecil dan koperasi, karena itu perlu koordinasi pemerintah provinsi dengan daerah. Agar banyak usaha mikro di daerah bisa naik kelas menjadi usaha kecil yang kemudian dapat mendapat manfaat dari raperda tersebut.
Baca Juga: Istu Hari Subagio Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Jatim
Pihaknya juga mengingatkan mengenai catatan dari Kemendagri mengenai implementasi pembentukan tim koordinasi perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
Semua pelaku koperasi, asosiasi koperasi, BUMD, dosen perguruan tinggi yang memahami koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta asosiasi usaha seperti Kadin, Jaringan pengusaha pesantren, asosiasi pengusaha ormas harus dilibatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Tawuran Sahur Patrol di Gresik Berujung Pembacokan, Dua Pemuda Luka Parah
-
Longsor Putus Jalur Utama PacitanPonorogo, Lalu Lintas Kini Buka Tutup
-
Jadwal Buka Puasa Kota Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026