SuaraJatim.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil untuk disahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Istu Hari Subagio mengatakan, semua fraksi di legislatif sepakat untuk menerima Raperda tersebut.
Kendati demikian, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan untuk ditindaklanjuti.
“Disimpulkan dari pendapat akhir Fraksi di DPRD Jatim menerima dan menyetujui raperda tersebut menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dari fraksi – fraksi yang perlu diperhatikan pemerintah provinsi terhadap kelanjutan perda tersebut,” ujarnya, Kamis (8/3/2024).
Baca Juga: Istu Hari Subagio Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Jatim
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Daniel Rohi menilai perlu adanya update data mengenai jumlah koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar implementasi kebijakan terkait raperda tersebut bisa berjalan baik.
Fraksi PKB DPRD Jatim melalui Juru Bicara, Achmad Athoillah menyarankan pemerintah agar melakukan langkah pemberdayaan koperasi dan UMKM di semua aspek, termasuk pengembangan teknologi digital.
Dia juga berharap BUMD bisa menjalankan fungsi intermediasi setelah raperda ini dijalankan. “Terutama dalam hal intermediasi permodalan yang fleksibel, aksesibel dan pro terhadap pengembangan koperasi serta UMKM,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi PKS, PBB, dan Hanura, Lilik Hendrawatri menyampaikan ada beberapa catatan terkait raperda tersebut.
Pertama, karena kewenangan provinsi hanya pada usaha kecil dan koperasi, karena itu perlu koordinasi pemerintah provinsi dengan daerah. Agar banyak usaha mikro di daerah bisa naik kelas menjadi usaha kecil yang kemudian dapat mendapat manfaat dari raperda tersebut.
Baca Juga: Selain Salurkan KUR Syariah, BSI Juga Berikan Pendampingan dan Pelatihan Bagi UMKM
Pihaknya juga mengingatkan mengenai catatan dari Kemendagri mengenai implementasi pembentukan tim koordinasi perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil.
Semua pelaku koperasi, asosiasi koperasi, BUMD, dosen perguruan tinggi yang memahami koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta asosiasi usaha seperti Kadin, Jaringan pengusaha pesantren, asosiasi pengusaha ormas harus dilibatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Cuan Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Tersedia untuk Kamu yang Sat Set
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman