SuaraJatim.id - Dua orang pengasuh dan pemilik pondok pesantren di Trenggalek, dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santrinya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, kedua terlapor merupakan bapak dan anak.
Kasus tersebut terbongkar setelah empat korban didampingi orang tuanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek. "Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2024).
Penyidik menemukan petunjuk baru terkait kasus tersebut. Diduga korbannya mencapai belasan orang.
Baca Juga: Tiga Kasus Penganiayaan Santri dalam 3 Bulan di Jatim, Ada Apa dengan Pendidikan Pesantren?
"Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur," katanya.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya yang menjadi pengasuh di pondok itu.
Bapak dan anak tersebut juga telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian muncul dugaan jika korban pencabulan mencapai belasan orang.
Zainul juga menyebutkan, diperkirakan kedua terlapor melakukan aksinya selama kurun waktu tiga tahun atau kisaran tahun 2021 hingga 2024. Sebab, korbannya ada yang masih sebagai santri dan beberapa lainnya sudah lulus.
Karena itu, bukan tidak mungkin jumlah korbannya bisa meningkat. "Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah," ujarnya.
Baca Juga: Misteri Terpecahkan! Motif Penganiayaan Santri Kediri Terungkap, Ini Kronologinya
Polres Trenggalek telah berkoordinasi lintas sektor, termasuk tokoh-tokoh agama maupun instansi terkait untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.
Dia menyampaikan dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk menetapkan status tersangka.
"Kami sudah kerja sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek termasuk para tokoh-tokoh agama di Trenggalek dan semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Sah! Megawati Menikah dengan Dio Novandra, Gio Sampai Hadir Jauh-jauh ke Jember
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam