Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:41 WIB
Ilustrasi pengeroyokan ustadz. [Istimewa]

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bakal dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Load More