SuaraJatim.id - Seorang anggota Polres Kediri berpangkat briptu diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat gegara terlibat perbuatan terlarang.
Polisi atas nama Briptu Andying Indra Prakoso itu terlibat kasus narkoba. Perbuatan yang melanggar kode etik Polri.
“Siapa pun personel Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian, oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil Polres Kediri Kota,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (8/4/2024).
Proses pemecatan polisi yang terlibat narkoba tersebut telah dilakukan melalui upacara PTDH.
Bramastyo menyampaikan, proses pemecatan tersebut telah melewati waktu yang cukup panjang. Termasuk melalui tahapan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam institusi Kepolisian serta telah mempertimbangkan Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan dan Asas Keadilan bagi anggota yang akan di PTDH.
Tindakan tegas tersebut, kata Bramastyo, sebagai komitmen untuk memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Dia menyampaikan, personel polisi dituntut untuk selalu melaksanakan tugas juga tanggung jawabnya, secara baik serta profesional guna mewujudkan situasi aman dan kondusif.
Pihaknya berpesan kepada anggota agar menjaga disiplin dan kode etik. Dia tak mau ada lagi anggota yang diberhentikan tidak hormat.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Heboh! Satu Keluarga Salat di Halaman Monumen Simpang Lima Gumul Kediri, Tuai Pro dan Kontra
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Laba Besar Dividen Menggiurkan: BRI Jadi Raja Deviden Indeks Tempo-IDNFinancials 52
-
Rahasia di Balik Tradisi Yasinan di Indonesia: Dari Ulama Syafii hingga Nusantara
-
Hadiri MEA 2025, Gubernur Khofifah Bangga: 1.600 Kelompok Usaha Siswa di Jatim Pecahkan Rekor MURI
-
DANA Kaget Spesial 'Rebahan Cuan': Rezeki Rp 275 Ribu Datang Saat Lagi Malas
-
Pemberlakuan Cukai Rokok SKM 3 Bisa Menguntungkan PAD Jatim