SuaraJatim.id - Seorang anggota Polres Kediri berpangkat briptu diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat gegara terlibat perbuatan terlarang.
Polisi atas nama Briptu Andying Indra Prakoso itu terlibat kasus narkoba. Perbuatan yang melanggar kode etik Polri.
“Siapa pun personel Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian, oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil Polres Kediri Kota,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (8/4/2024).
Proses pemecatan polisi yang terlibat narkoba tersebut telah dilakukan melalui upacara PTDH.
Bramastyo menyampaikan, proses pemecatan tersebut telah melewati waktu yang cukup panjang. Termasuk melalui tahapan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam institusi Kepolisian serta telah mempertimbangkan Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan dan Asas Keadilan bagi anggota yang akan di PTDH.
Tindakan tegas tersebut, kata Bramastyo, sebagai komitmen untuk memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Dia menyampaikan, personel polisi dituntut untuk selalu melaksanakan tugas juga tanggung jawabnya, secara baik serta profesional guna mewujudkan situasi aman dan kondusif.
Pihaknya berpesan kepada anggota agar menjaga disiplin dan kode etik. Dia tak mau ada lagi anggota yang diberhentikan tidak hormat.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Heboh! Satu Keluarga Salat di Halaman Monumen Simpang Lima Gumul Kediri, Tuai Pro dan Kontra
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut