SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Pemanggilan itu untuk pemeriksaan pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini sebagai tersangka.
Anak KH Agoes Ali Masyhuri ini terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Penerimaan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. KPK sebenarnya sudah pernah memanggil Gus Muhdlor pekan lalu pada 19 April 2024.
Akan tetapi, anak pengasuh pondok pesantren Bumi Sholawat ini tidak datang. Alasannya sakit. Tim penasihat hukumnya hari itu menyurati KPK, meminta izin untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.
Akhirnya, tim penyidik komisi anti-rasuah ke Sidoarjo. Mereka ingin melihat kondisi Gus Muhdlor yang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Hal itu dilakukan untuk memastikan jadwal pemanggilan kembali Gus Muhdlor untuk pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Jakarta.
“Dari informasi yang kami terima, tim penyidik. Selasa 23 April 2024, telah melakukan pengecekan langsung kondisi dari Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali) di RSUD Sidoarjo Barat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/4/2024).
Tim penyidik melihat kondisi Gus Muhdlor bisa dilakukan tindakan rawat jalan. Sehingga, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan kepada wakil ketua PW Ansor Jawa Timur itu.
“Tim penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang, Jumat 3 Mei 2024. Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.
Dalam rilis itu, KPK mengingatkan agar Gus Muhdlor tidak lagi absen dalam panggilan tersebut. Serta meminta supaya tidak ada satu orang pun yang mencoba memperlambat proses penyidikan ini.
“KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif untuk hadir. KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini. Orang itu akan terjerat pasal 21 UU Tipikor,” ungkapnya.
Baca Juga: Bapak dan Anak yang Tercebur ke dalam Sungai di Gresik Masih Hilang, Motornya Ketemu
Dalam pasal itu tertulis: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun. Paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat
-
Dapatkan Cuan Besar! SR023T3 & SR023T5 Tawarkan Kupon 5,95% dan Cashback Menarik