SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Pemanggilan itu untuk pemeriksaan pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini sebagai tersangka.
Anak KH Agoes Ali Masyhuri ini terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Penerimaan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. KPK sebenarnya sudah pernah memanggil Gus Muhdlor pekan lalu pada 19 April 2024.
Akan tetapi, anak pengasuh pondok pesantren Bumi Sholawat ini tidak datang. Alasannya sakit. Tim penasihat hukumnya hari itu menyurati KPK, meminta izin untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.
Akhirnya, tim penyidik komisi anti-rasuah ke Sidoarjo. Mereka ingin melihat kondisi Gus Muhdlor yang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Hal itu dilakukan untuk memastikan jadwal pemanggilan kembali Gus Muhdlor untuk pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Jakarta.
“Dari informasi yang kami terima, tim penyidik. Selasa 23 April 2024, telah melakukan pengecekan langsung kondisi dari Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali) di RSUD Sidoarjo Barat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/4/2024).
Tim penyidik melihat kondisi Gus Muhdlor bisa dilakukan tindakan rawat jalan. Sehingga, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan kepada wakil ketua PW Ansor Jawa Timur itu.
“Tim penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang, Jumat 3 Mei 2024. Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.
Dalam rilis itu, KPK mengingatkan agar Gus Muhdlor tidak lagi absen dalam panggilan tersebut. Serta meminta supaya tidak ada satu orang pun yang mencoba memperlambat proses penyidikan ini.
“KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif untuk hadir. KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini. Orang itu akan terjerat pasal 21 UU Tipikor,” ungkapnya.
Baca Juga: Bapak dan Anak yang Tercebur ke dalam Sungai di Gresik Masih Hilang, Motornya Ketemu
Dalam pasal itu tertulis: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun. Paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Mahasiswa Bondowoso Tewas di Rumah, Jasadnya Ditemukan Ayah
-
Gubernur Khofifah Hadiri Grand Final Marbot Soccer League, Pererat Persaudaraan Lewat Olahraga
-
Gubernur Khofifah Dukung Kebijakan Kemenkomdigi Lindungi Anak di Ruang Digital: Kawal Implementasi
-
Polisi Ringkus 5 Komplotan Maling Hewan di Lumajang, Setiap Pelaku Bawa 2 Celurit!
-
Simpan Bahan Peledak Ilegal, Mahasiswa di Jombang Diciduk Polisi