SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Pemanggilan itu untuk pemeriksaan pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini sebagai tersangka.
Anak KH Agoes Ali Masyhuri ini terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Penerimaan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. KPK sebenarnya sudah pernah memanggil Gus Muhdlor pekan lalu pada 19 April 2024.
Akan tetapi, anak pengasuh pondok pesantren Bumi Sholawat ini tidak datang. Alasannya sakit. Tim penasihat hukumnya hari itu menyurati KPK, meminta izin untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.
Akhirnya, tim penyidik komisi anti-rasuah ke Sidoarjo. Mereka ingin melihat kondisi Gus Muhdlor yang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Hal itu dilakukan untuk memastikan jadwal pemanggilan kembali Gus Muhdlor untuk pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Jakarta.
“Dari informasi yang kami terima, tim penyidik. Selasa 23 April 2024, telah melakukan pengecekan langsung kondisi dari Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali) di RSUD Sidoarjo Barat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/4/2024).
Tim penyidik melihat kondisi Gus Muhdlor bisa dilakukan tindakan rawat jalan. Sehingga, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan kepada wakil ketua PW Ansor Jawa Timur itu.
“Tim penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang, Jumat 3 Mei 2024. Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.
Dalam rilis itu, KPK mengingatkan agar Gus Muhdlor tidak lagi absen dalam panggilan tersebut. Serta meminta supaya tidak ada satu orang pun yang mencoba memperlambat proses penyidikan ini.
“KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif untuk hadir. KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini. Orang itu akan terjerat pasal 21 UU Tipikor,” ungkapnya.
Baca Juga: Bapak dan Anak yang Tercebur ke dalam Sungai di Gresik Masih Hilang, Motornya Ketemu
Dalam pasal itu tertulis: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun. Paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan
-
Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
-
Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta
-
Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur