SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Pemanggilan itu untuk pemeriksaan pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini sebagai tersangka.
Anak KH Agoes Ali Masyhuri ini terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Penerimaan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. KPK sebenarnya sudah pernah memanggil Gus Muhdlor pekan lalu pada 19 April 2024.
Akan tetapi, anak pengasuh pondok pesantren Bumi Sholawat ini tidak datang. Alasannya sakit. Tim penasihat hukumnya hari itu menyurati KPK, meminta izin untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.
Akhirnya, tim penyidik komisi anti-rasuah ke Sidoarjo. Mereka ingin melihat kondisi Gus Muhdlor yang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Hal itu dilakukan untuk memastikan jadwal pemanggilan kembali Gus Muhdlor untuk pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Jakarta.
“Dari informasi yang kami terima, tim penyidik. Selasa 23 April 2024, telah melakukan pengecekan langsung kondisi dari Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali) di RSUD Sidoarjo Barat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/4/2024).
Tim penyidik melihat kondisi Gus Muhdlor bisa dilakukan tindakan rawat jalan. Sehingga, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan kepada wakil ketua PW Ansor Jawa Timur itu.
“Tim penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang, Jumat 3 Mei 2024. Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.
Dalam rilis itu, KPK mengingatkan agar Gus Muhdlor tidak lagi absen dalam panggilan tersebut. Serta meminta supaya tidak ada satu orang pun yang mencoba memperlambat proses penyidikan ini.
“KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif untuk hadir. KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini. Orang itu akan terjerat pasal 21 UU Tipikor,” ungkapnya.
Baca Juga: Bapak dan Anak yang Tercebur ke dalam Sungai di Gresik Masih Hilang, Motornya Ketemu
Dalam pasal itu tertulis: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun. Paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Roy Kiyoshi hingga Barongsai Terancam Batal: Polisi Larang Kimsin Reunion Festival di Klenteng Tuban
-
Menutup Celah Maut: Jembatan Kembar Cangar Segera Dipagari 'Benteng' Baja
-
Pengusaha Terjebak Perangkap Sindikat di Gresik: Pelakunya Mahasiswa hingga Residivis
-
BRI Fokus UMKM 2026: Kredit Rp1,211 Triliun Berhasil Dorong Laba 13,7%
-
Mencekam di Wonokusumo: Baru 2 Bulan Pulang dari Malaysia, Hasan Tewas Dibantai 4 Eksekutor Berhelm