SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Pemanggilan itu untuk pemeriksaan pria yang akrab disapa Gus Muhdlor ini sebagai tersangka.
Anak KH Agoes Ali Masyhuri ini terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Penerimaan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. KPK sebenarnya sudah pernah memanggil Gus Muhdlor pekan lalu pada 19 April 2024.
Akan tetapi, anak pengasuh pondok pesantren Bumi Sholawat ini tidak datang. Alasannya sakit. Tim penasihat hukumnya hari itu menyurati KPK, meminta izin untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan tersebut.
Akhirnya, tim penyidik komisi anti-rasuah ke Sidoarjo. Mereka ingin melihat kondisi Gus Muhdlor yang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat. Hal itu dilakukan untuk memastikan jadwal pemanggilan kembali Gus Muhdlor untuk pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Jakarta.
“Dari informasi yang kami terima, tim penyidik. Selasa 23 April 2024, telah melakukan pengecekan langsung kondisi dari Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali) di RSUD Sidoarjo Barat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/4/2024).
Tim penyidik melihat kondisi Gus Muhdlor bisa dilakukan tindakan rawat jalan. Sehingga, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan kepada wakil ketua PW Ansor Jawa Timur itu.
“Tim penyidik telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang, Jumat 3 Mei 2024. Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.
Dalam rilis itu, KPK mengingatkan agar Gus Muhdlor tidak lagi absen dalam panggilan tersebut. Serta meminta supaya tidak ada satu orang pun yang mencoba memperlambat proses penyidikan ini.
“KPK tentu ingatkan lagi agar yang bersangkutan kooperatif untuk hadir. KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini. Orang itu akan terjerat pasal 21 UU Tipikor,” ungkapnya.
Baca Juga: Bapak dan Anak yang Tercebur ke dalam Sungai di Gresik Masih Hilang, Motornya Ketemu
Dalam pasal itu tertulis: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun. Paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur
-
5 Fakta Kades di Lumajang Tabrak Pemotor hingga Tewas, Mobil Ngebut!
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Sinergi Kanwil Kemenag