SuaraJatim.id - Entah apa yang ada dipikiran pria berinisial RW hingga tega menyetubuhi pacarnya dan merekamnya. Tidak hanya itu, remaja 19 tahun yang kesehariannya bekerja di bengkel di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu lalu menyebarkannya.
RW pun dilaporkan keluarga pacarnya atas perbuatannya. Dia kini telah diamankan di Mapolres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, perbuatan asusila tersebut dilakukan pada 9 April 2024. Tanpa disadari korban, pelaku ternyata merekamnya menggunakan telepon genggam miliknya.
"Persetubuhan dilakukan di area linggan dekat sawah. Dan saat itu pelaku diam-diam mengambil video," katanya dilansir dari Jatimnet.com--partner Suara.com, Selasa (30/4/2024).
Ternyata video tersebut kemudian disebarkan ke teman-teman pelaku. "Pelaku mengaku menyebar video tersebut kepada tiga temannya. Sampai akhirnya videonya sampai ke keluarga korban," kata Imam.
Keluarga yang mengetahui video tersebut tidak terima dan melaporkan pelaku ke kepolisian. "Pengakuannya, pelaku menyebar video itu tidak ada tendensi apa-apa. Ini masih kami dalami lagi," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui bahwa korban belum lama mengenal pelaku. Keduanya lalu menjalin hubungan asmara.
Menurut pengakuannya diketahui bahwa persetubuhan tersebut dilakukan sekali. "Dan memang ada bujuk rayu oleh tersangka," tegasnya.
Polisi mengancam pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 D juncto pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 13 tahun.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Terduga Pelaku Curanmor Tak Bisa Lari Usai Dikepung Warga Mojokerto
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Kampung Koboi, Bukti Kekuatan Potensi Lokal
-
Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 Kampus Unair Surabaya
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
BRI Perluas Layanan BRImo, Pembelian Obat Bisa Langsung Antar ke Rumah