SuaraJatim.id - Entah apa yang ada dipikiran pria berinisial RW hingga tega menyetubuhi pacarnya dan merekamnya. Tidak hanya itu, remaja 19 tahun yang kesehariannya bekerja di bengkel di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu lalu menyebarkannya.
RW pun dilaporkan keluarga pacarnya atas perbuatannya. Dia kini telah diamankan di Mapolres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, perbuatan asusila tersebut dilakukan pada 9 April 2024. Tanpa disadari korban, pelaku ternyata merekamnya menggunakan telepon genggam miliknya.
"Persetubuhan dilakukan di area linggan dekat sawah. Dan saat itu pelaku diam-diam mengambil video," katanya dilansir dari Jatimnet.com--partner Suara.com, Selasa (30/4/2024).
Ternyata video tersebut kemudian disebarkan ke teman-teman pelaku. "Pelaku mengaku menyebar video tersebut kepada tiga temannya. Sampai akhirnya videonya sampai ke keluarga korban," kata Imam.
Keluarga yang mengetahui video tersebut tidak terima dan melaporkan pelaku ke kepolisian. "Pengakuannya, pelaku menyebar video itu tidak ada tendensi apa-apa. Ini masih kami dalami lagi," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan kepolisian diketahui bahwa korban belum lama mengenal pelaku. Keduanya lalu menjalin hubungan asmara.
Menurut pengakuannya diketahui bahwa persetubuhan tersebut dilakukan sekali. "Dan memang ada bujuk rayu oleh tersangka," tegasnya.
Polisi mengancam pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76 D juncto pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 13 tahun.
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Terduga Pelaku Curanmor Tak Bisa Lari Usai Dikepung Warga Mojokerto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Siapa di Balik Prime11? Agen Pemain yang 'Jerumuskan' Rafael Struick dan Jens Raven ke Super League
-
Jay Idzes Tarik Diri usai Tak Kunjung Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasibnya di Venezia?
-
Regulasi 11 Pemain Asing, Guru Patrick Kluivert Dorong Pemain Lokal Hengkang dari Super League
-
Pelatih Irak Dibuat Pusing Timnas Indonesia Jelang Ronde 4: Kami Coba Hubungi, tapi...
-
5 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Kabar Gembira Warga Jatim! Pemutihan Pajak 2025 Kembali Dibuka, Denda hingga Pajak Progresif Dihapus
-
Susah Cari Kerja? Ini Solusi dari Al-Quran Menurut Ustadz Adi Hidayat
-
Asuransi Gadget di Era HP 20 Jutaan: Sekadar Gaya Hidup atau Kebutuhan Wajib?
-
Tren Green Energy: Peluang Bisnis Panel Surya untuk Rumah Tangga
-
Khofifah Puji Banyuwangi Ethno Carnival 2025, Budaya Lokal Tampil Mendunia