SuaraJatim.id - Jalan Pahlawan dipenuhi massa dari berbagai organisasi buruh, Rabu (1/5/2024). Mereka berkumpul memperingati hari buruh (May Day).
Panggung besar didirikan para buruh di depan kantor Pemprov Jatim. Sekitar pukul 15.10 WIB, satu per satu truk yang membawa sound system dijejerkan di depan panggung.
Berbagai orasi disampaikan orator dalam aksi tersebut. Total massa yang melakukan aksi itu ada sekitar lima ribu orang. Mereka berasal dari berbagai kabupaten/kota di Jatim.
Berbagai organisasi buruh, seperti dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Gerakan Serikat Pekerja (GASPER), hingga Gerakan Rakyat (Gerak) Jatim ikut dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Demo Buruh Hari Ini, Warga Surabaya Hindari Titik Macet Berikut
Dalam peringatan hari buruh kali ini, ada sembilan tuntutan para buruh, di antaranya cabut undang-undang (UU) omnibus law nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor nomor 2/2022 tentang cipta kerja. Buruh juga menolak upah murah.
“Setiap tahun kenaikan upah minimum buruh di Jatim. Tapi kenaikannya tetap di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah secara angka, tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh,” kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur Jazuli.
Selain itu, para buruh juga menuntut untuk menghapus outsourcing. Menurutnya, sistem tersebut hanya melemahkan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Jatim. Mereka menuntut pemprov Jatim membuat sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis teknologi.
Secara khusus perlu adanya pengawasan terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau tenaga kontrak. “Kami yakin, 99 persen penerapan PKWT di Jatim melanggar UU yang berlaku,” bebernya.
Juga buat peraturan daerah (Perda) Jatim tentang sistem jaminan pesangon. Menurut mereka, itu merupakan janji politik Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Namun, hingga usai masa jabatan Khofifah, perda itu tak kunjung terealisasi.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Bela Warung Madura: Orang Kita Hidupnya Bisa Malam Kok
Di sisi kesehatan, para buruh ini menuntut pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Jatim. Itu adalah amanah UU nomor 44/2009 tentang rumah sakit Jo. PP nomor 49/2013 tentang BPRS.
Berita Terkait
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Viral Arra Diduga Sindir Buruh Pabrik, Orangtua Kena Semprot Psikolog: Apa-apaan Ortu Begini!
-
Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
-
60.000 Buruh Terancam Tak Dapat THR! Gelombang PHK Hantam 50 Perusahaan di Awal 2025
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Motif di Balik Pengeroyokan Pelajar Kediri Hingga Tewas: Ejekan Berujung Maut, 14 Remaja Ditangkap
-
Lagi dan Lagi! Rumah Porak-poranda Gegera Petasan, Tebaru di Blitar