SuaraJatim.id - Jalan Pahlawan dipenuhi massa dari berbagai organisasi buruh, Rabu (1/5/2024). Mereka berkumpul memperingati hari buruh (May Day).
Panggung besar didirikan para buruh di depan kantor Pemprov Jatim. Sekitar pukul 15.10 WIB, satu per satu truk yang membawa sound system dijejerkan di depan panggung.
Berbagai orasi disampaikan orator dalam aksi tersebut. Total massa yang melakukan aksi itu ada sekitar lima ribu orang. Mereka berasal dari berbagai kabupaten/kota di Jatim.
Berbagai organisasi buruh, seperti dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Gerakan Serikat Pekerja (GASPER), hingga Gerakan Rakyat (Gerak) Jatim ikut dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Demo Buruh Hari Ini, Warga Surabaya Hindari Titik Macet Berikut
Dalam peringatan hari buruh kali ini, ada sembilan tuntutan para buruh, di antaranya cabut undang-undang (UU) omnibus law nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor nomor 2/2022 tentang cipta kerja. Buruh juga menolak upah murah.
“Setiap tahun kenaikan upah minimum buruh di Jatim. Tapi kenaikannya tetap di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah secara angka, tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh,” kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur Jazuli.
Selain itu, para buruh juga menuntut untuk menghapus outsourcing. Menurutnya, sistem tersebut hanya melemahkan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Jatim. Mereka menuntut pemprov Jatim membuat sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis teknologi.
Secara khusus perlu adanya pengawasan terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau tenaga kontrak. “Kami yakin, 99 persen penerapan PKWT di Jatim melanggar UU yang berlaku,” bebernya.
Juga buat peraturan daerah (Perda) Jatim tentang sistem jaminan pesangon. Menurut mereka, itu merupakan janji politik Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Namun, hingga usai masa jabatan Khofifah, perda itu tak kunjung terealisasi.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Bela Warung Madura: Orang Kita Hidupnya Bisa Malam Kok
Di sisi kesehatan, para buruh ini menuntut pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Jatim. Itu adalah amanah UU nomor 44/2009 tentang rumah sakit Jo. PP nomor 49/2013 tentang BPRS.
Berita Terkait
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Viral Arra Diduga Sindir Buruh Pabrik, Orangtua Kena Semprot Psikolog: Apa-apaan Ortu Begini!
-
Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
-
60.000 Buruh Terancam Tak Dapat THR! Gelombang PHK Hantam 50 Perusahaan di Awal 2025
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga