SuaraJatim.id - Berlagak sebagai pengunjung pusat perbelanjaan, warga Sidoarjo berinisial MK (30) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya karena ketahuan mencuri barang yang tertinggal di parkiran motor.
Warga Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu itu diringkus kepolisian saat akan beroperasi di Royal Plaza Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku ini diduga sudah kerap beraksi di mal.
"Berdasarkan adanya laporan polisi pada bulan Desember 2023 terkait adanya aksi tindak pidana pencurian yang sering terjadi di area mal wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kami berhasil profiling pelakunya melalui saksi-saksi dan juga rekaman CCTV," ujar AKBP Hendro Sukmono, Jumat (3/5/2024).
Pencurian yang dilakukan oleh MK terekam kamera CCTV milik Royal Plaza, sehingga petugas polisi sudah mengincarnya.
"Setelah mendapatkan profil terduga pelaku sesuai bukti petunjuk yang ada, pada hari Rabu (1/5/2024), tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area mal Royal plaza, tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan security mal untuk menangkap pelaku," kata Hendro.
MK tidak bisa mengelak saat diamankan sedang melancarkan aksinya mencuri. "Akhirnya pelaku beserta barang buktinya berhasil ditangkap dan dibawa ke mapolrestabes surabaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Hendro.
Dalam melancarkan aksinya, MK berpura-pura menjadi pengunjung mal. Kemudian ia berkeliling di area parkiran motor. Setelah pelaku mendapati barang berharga di sepeda motor milik korban, pelaku mengambil barang tersebut.
Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan perihal kehilangan handphone pada Sabtu (23/12/2023) lalu. "Tersangka menjual barang-barang hasil tindakannya ke penadah," katanya.
Baca Juga: Golkar Buka Peluang Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya
Tak hanya sebuah handphone, ternyata pelaku yang juga residivis ini, mengaku sempat menggasak satu unit laptop.
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya 1 hp milik tersangka, 1 motor sebagai sarana melancarkan aksinya, sepasang sepatu milik tersangka, dan 1 ransel, juga rekaman CCTV Royal Plaza.
Pelaku MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim