SuaraJatim.id - Berlagak sebagai pengunjung pusat perbelanjaan, warga Sidoarjo berinisial MK (30) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya karena ketahuan mencuri barang yang tertinggal di parkiran motor.
Warga Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu itu diringkus kepolisian saat akan beroperasi di Royal Plaza Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku ini diduga sudah kerap beraksi di mal.
"Berdasarkan adanya laporan polisi pada bulan Desember 2023 terkait adanya aksi tindak pidana pencurian yang sering terjadi di area mal wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kami berhasil profiling pelakunya melalui saksi-saksi dan juga rekaman CCTV," ujar AKBP Hendro Sukmono, Jumat (3/5/2024).
Pencurian yang dilakukan oleh MK terekam kamera CCTV milik Royal Plaza, sehingga petugas polisi sudah mengincarnya.
"Setelah mendapatkan profil terduga pelaku sesuai bukti petunjuk yang ada, pada hari Rabu (1/5/2024), tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area mal Royal plaza, tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan security mal untuk menangkap pelaku," kata Hendro.
MK tidak bisa mengelak saat diamankan sedang melancarkan aksinya mencuri. "Akhirnya pelaku beserta barang buktinya berhasil ditangkap dan dibawa ke mapolrestabes surabaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Hendro.
Dalam melancarkan aksinya, MK berpura-pura menjadi pengunjung mal. Kemudian ia berkeliling di area parkiran motor. Setelah pelaku mendapati barang berharga di sepeda motor milik korban, pelaku mengambil barang tersebut.
Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan perihal kehilangan handphone pada Sabtu (23/12/2023) lalu. "Tersangka menjual barang-barang hasil tindakannya ke penadah," katanya.
Baca Juga: Golkar Buka Peluang Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya
Tak hanya sebuah handphone, ternyata pelaku yang juga residivis ini, mengaku sempat menggasak satu unit laptop.
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya 1 hp milik tersangka, 1 motor sebagai sarana melancarkan aksinya, sepasang sepatu milik tersangka, dan 1 ransel, juga rekaman CCTV Royal Plaza.
Pelaku MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
SPMB Jatim 2026 Dimulai! Ini Cara Ambil PIN Agar Tak Gagal Seleksi
-
Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya
-
Geger Pocong Sajam di Ponggok Buat Warga Resah, Kapolres Blitar Akhirnya Bongkar Faktanya
-
Geger! Ular Piton Nyeberang di Depan Polres Gresik Bikin Warga Panik
-
Gubernur Khofifah, Wagub, dan Keluarga Salat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya