SuaraJatim.id - Berlagak sebagai pengunjung pusat perbelanjaan, warga Sidoarjo berinisial MK (30) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya karena ketahuan mencuri barang yang tertinggal di parkiran motor.
Warga Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu itu diringkus kepolisian saat akan beroperasi di Royal Plaza Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku ini diduga sudah kerap beraksi di mal.
"Berdasarkan adanya laporan polisi pada bulan Desember 2023 terkait adanya aksi tindak pidana pencurian yang sering terjadi di area mal wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kami berhasil profiling pelakunya melalui saksi-saksi dan juga rekaman CCTV," ujar AKBP Hendro Sukmono, Jumat (3/5/2024).
Pencurian yang dilakukan oleh MK terekam kamera CCTV milik Royal Plaza, sehingga petugas polisi sudah mengincarnya.
"Setelah mendapatkan profil terduga pelaku sesuai bukti petunjuk yang ada, pada hari Rabu (1/5/2024), tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area mal Royal plaza, tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan security mal untuk menangkap pelaku," kata Hendro.
MK tidak bisa mengelak saat diamankan sedang melancarkan aksinya mencuri. "Akhirnya pelaku beserta barang buktinya berhasil ditangkap dan dibawa ke mapolrestabes surabaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Hendro.
Dalam melancarkan aksinya, MK berpura-pura menjadi pengunjung mal. Kemudian ia berkeliling di area parkiran motor. Setelah pelaku mendapati barang berharga di sepeda motor milik korban, pelaku mengambil barang tersebut.
Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan perihal kehilangan handphone pada Sabtu (23/12/2023) lalu. "Tersangka menjual barang-barang hasil tindakannya ke penadah," katanya.
Baca Juga: Golkar Buka Peluang Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya
Tak hanya sebuah handphone, ternyata pelaku yang juga residivis ini, mengaku sempat menggasak satu unit laptop.
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti diantaranya 1 hp milik tersangka, 1 motor sebagai sarana melancarkan aksinya, sepasang sepatu milik tersangka, dan 1 ransel, juga rekaman CCTV Royal Plaza.
Pelaku MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola
-
Pasca Pesta HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah Turun Langsung Bersihkan Sampah di Taman Apsari
-
Grup Musik NDX AKA Bikin Petjah: Warga Jatim Bergoyang di Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI