SuaraJatim.id - Pemerintah sudah mengesahkan Undang-undang (UU) nomor 17/2023 tentang kesehatan pada 8 Agustus 2023.
Aturan tersebut diklaim menguntungkan tenaga kesehatan, sebab memiliki hak imunitas (kekebalan) hukum tersendiri.
Namun demikian, beberapa elemen organisasi di masyarakat menilai aturan tersebut justru berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sejumlah praktisi hukum, kesehatan, dokter hingga jaringan rumah sakit Muhammadiyah se-Jatim membahasnya.
Praktisi hukum, Masbuhin mengatakan ada beberapa pasal yang dinilai menghawatirkan, salah satunya pasal 308. “Justru sebenarnya itulah imunitas tenaga medis dan tenaga kesehatan,” katanya.
Karena ketika tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak bisa tersentuh langsung oleh penegak hukum. Harus melalui majelis penegak disiplin profesi. Mereka akan mengeluarkan rekomendasi jika ada dokter yang melakukan kesalahan penanganan pasien.
“Menurut saya, ini sangat luar biasa bila kalau pasal ini memang diberlakukan. Apalagi batas rekomendasi yang dibikin majelis itu waktunya sangat pendek sekali. Termasuk jika ada sengketa kesehatan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh Adib Khumaidi menyebut, forum diskusi mengenai nasib tenaga kesehatan bisa terus dilakukan.
Diharapkan dengan begitu bisa regulasi mengenai tenaga kesehatan bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga: Viral Perselingkuhan Sesama Dokter, Istri Sah Malah Diinterogasi Simpanan Suami: Ini Cewek Ngelunjak
“Regulasi yang baru ini harus benar-benar bisa dipahami permasalahannya. Dalam forum ini, kita akan melakukan berbagai kajian terhadap undang-undang (UU) yang baru ini. Mulai dari kemanfaatannya dan hal-hal yang menjadi mudharat dalam produk UU,” ungkapnya.
Adib berharap dari banyaknya diskusi bisa mendapatkan input untuk menjadi turunan UU melalui peraturan pemerintah (PP) dan aturan turunan lainnya. Tentunya aturan yang tidak merugikan siapapun.
“Di dalam pelaksanaan UU ini, perlu ada keterlibatan harmonisasi, sinergi dan kolaborasi, dalam semua stakeholder kesehatan. Tidak bisa jika di dalam pengelolaan kesehatan itu sentralistik,” ucapnya.
Menurutnya, turunan UU Kesehatan sangat diperlukan. Guna memenuhi hak masyarakat. Hak yang dimaksud merupakan hak aksesibilitas terhadap kesehatan dan hak kesamaan dalam mendapatkan pelayanan (equality).
“Dalam UU ini, keselamatan pasien harus menjadi yang teratas. Di dalam RPP turunannya nanti itu, harus bisa memenuhi kaidah-kaidah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK
-
BRI Perkuat Sistem Anti-Fraud, Pelanggaran Berunsur Pidana Langsung Dilaporkan
-
Turunkan Stunting hingga 14,7%: Gubernur Jatim Terima Penghargaan dari Persatuan Ahli Gizi Indonesia
-
Gadis 19 Tahun di Lumajang Tewas Tak Berbusana, Ada Luka Sayatan