SuaraJatim.id - Pemerintah sudah mengesahkan Undang-undang (UU) nomor 17/2023 tentang kesehatan pada 8 Agustus 2023.
Aturan tersebut diklaim menguntungkan tenaga kesehatan, sebab memiliki hak imunitas (kekebalan) hukum tersendiri.
Namun demikian, beberapa elemen organisasi di masyarakat menilai aturan tersebut justru berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sejumlah praktisi hukum, kesehatan, dokter hingga jaringan rumah sakit Muhammadiyah se-Jatim membahasnya.
Praktisi hukum, Masbuhin mengatakan ada beberapa pasal yang dinilai menghawatirkan, salah satunya pasal 308. “Justru sebenarnya itulah imunitas tenaga medis dan tenaga kesehatan,” katanya.
Karena ketika tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak bisa tersentuh langsung oleh penegak hukum. Harus melalui majelis penegak disiplin profesi. Mereka akan mengeluarkan rekomendasi jika ada dokter yang melakukan kesalahan penanganan pasien.
“Menurut saya, ini sangat luar biasa bila kalau pasal ini memang diberlakukan. Apalagi batas rekomendasi yang dibikin majelis itu waktunya sangat pendek sekali. Termasuk jika ada sengketa kesehatan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh Adib Khumaidi menyebut, forum diskusi mengenai nasib tenaga kesehatan bisa terus dilakukan.
Diharapkan dengan begitu bisa regulasi mengenai tenaga kesehatan bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga: Viral Perselingkuhan Sesama Dokter, Istri Sah Malah Diinterogasi Simpanan Suami: Ini Cewek Ngelunjak
“Regulasi yang baru ini harus benar-benar bisa dipahami permasalahannya. Dalam forum ini, kita akan melakukan berbagai kajian terhadap undang-undang (UU) yang baru ini. Mulai dari kemanfaatannya dan hal-hal yang menjadi mudharat dalam produk UU,” ungkapnya.
Adib berharap dari banyaknya diskusi bisa mendapatkan input untuk menjadi turunan UU melalui peraturan pemerintah (PP) dan aturan turunan lainnya. Tentunya aturan yang tidak merugikan siapapun.
“Di dalam pelaksanaan UU ini, perlu ada keterlibatan harmonisasi, sinergi dan kolaborasi, dalam semua stakeholder kesehatan. Tidak bisa jika di dalam pengelolaan kesehatan itu sentralistik,” ucapnya.
Menurutnya, turunan UU Kesehatan sangat diperlukan. Guna memenuhi hak masyarakat. Hak yang dimaksud merupakan hak aksesibilitas terhadap kesehatan dan hak kesamaan dalam mendapatkan pelayanan (equality).
“Dalam UU ini, keselamatan pasien harus menjadi yang teratas. Di dalam RPP turunannya nanti itu, harus bisa memenuhi kaidah-kaidah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Geger Isu Santet di Lumajang Berujung Tuntutan Sumpah Pocong, Kades Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Hyundai Hadirkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free, Lebih dari Sekadar Memiliki SUV
-
Api Mengamuk Merembet ke 4 Puncak, Jalur Pendakian Bukit Cendono Mojokerto Ditutup Total
-
Perahu Ditemukan Kosong Tanpa Dayung, Pemburu Gurita di Tulungagung Lenyap Ditelan Ombak
-
Tragedi Karhutla Bromo Terparah: Terjebak Kepungan Api, 4 Relawan Gugur dan 2 Kritis