SuaraJatim.id - Pemerintah sudah mengesahkan Undang-undang (UU) nomor 17/2023 tentang kesehatan pada 8 Agustus 2023.
Aturan tersebut diklaim menguntungkan tenaga kesehatan, sebab memiliki hak imunitas (kekebalan) hukum tersendiri.
Namun demikian, beberapa elemen organisasi di masyarakat menilai aturan tersebut justru berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sejumlah praktisi hukum, kesehatan, dokter hingga jaringan rumah sakit Muhammadiyah se-Jatim membahasnya.
Praktisi hukum, Masbuhin mengatakan ada beberapa pasal yang dinilai menghawatirkan, salah satunya pasal 308. “Justru sebenarnya itulah imunitas tenaga medis dan tenaga kesehatan,” katanya.
Karena ketika tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak bisa tersentuh langsung oleh penegak hukum. Harus melalui majelis penegak disiplin profesi. Mereka akan mengeluarkan rekomendasi jika ada dokter yang melakukan kesalahan penanganan pasien.
“Menurut saya, ini sangat luar biasa bila kalau pasal ini memang diberlakukan. Apalagi batas rekomendasi yang dibikin majelis itu waktunya sangat pendek sekali. Termasuk jika ada sengketa kesehatan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh Adib Khumaidi menyebut, forum diskusi mengenai nasib tenaga kesehatan bisa terus dilakukan.
Diharapkan dengan begitu bisa regulasi mengenai tenaga kesehatan bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga: Viral Perselingkuhan Sesama Dokter, Istri Sah Malah Diinterogasi Simpanan Suami: Ini Cewek Ngelunjak
“Regulasi yang baru ini harus benar-benar bisa dipahami permasalahannya. Dalam forum ini, kita akan melakukan berbagai kajian terhadap undang-undang (UU) yang baru ini. Mulai dari kemanfaatannya dan hal-hal yang menjadi mudharat dalam produk UU,” ungkapnya.
Adib berharap dari banyaknya diskusi bisa mendapatkan input untuk menjadi turunan UU melalui peraturan pemerintah (PP) dan aturan turunan lainnya. Tentunya aturan yang tidak merugikan siapapun.
“Di dalam pelaksanaan UU ini, perlu ada keterlibatan harmonisasi, sinergi dan kolaborasi, dalam semua stakeholder kesehatan. Tidak bisa jika di dalam pengelolaan kesehatan itu sentralistik,” ucapnya.
Menurutnya, turunan UU Kesehatan sangat diperlukan. Guna memenuhi hak masyarakat. Hak yang dimaksud merupakan hak aksesibilitas terhadap kesehatan dan hak kesamaan dalam mendapatkan pelayanan (equality).
“Dalam UU ini, keselamatan pasien harus menjadi yang teratas. Di dalam RPP turunannya nanti itu, harus bisa memenuhi kaidah-kaidah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Mengantuk Sekejap, Pikap L300 Terjun Bebas ke Sungai di Blitar
-
Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Jatim-Singapura di Bidang Investasi dan SDM
-
Petaka di Ladang Tembakau: Balita di Sampang Tewas Tenggelam di Kubangan Air
-
Jatim Raih 2 Penghargaan JDIH Nasional dengan Predikat AA dan Nilai 100
-
BRI Rayakan Rekor MURI: Pameran Kredit Kendaraan Terbesar di 131 Lokasi Bersamaan