Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 12 Mei 2024 | 11:46 WIB
Ilustrasi penipuan (Shutterstock)

Pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Load More