Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Senin, 13 Mei 2024 | 23:22 WIB
Bapaslon Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono saat mendaftar di KPU Surabaya, Minggu (12/5/2024). [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Pilwali Surabaya 2024 tanpa pasangan calon jalur independen. Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang sebelumnya mendaftar dipastikan kandas.

Kedua bapaslon itu, yakni Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono, serta Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan kedua bapaslon tidak bisa menyerahkan dukungan bentuk fisik maupun digital hingga batas akhir pada 12 Mei 2024.

“Sampai dengan akhir waktu penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan data dan dokumen sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dilansir dari Beritajatim.com--partner Suara.com, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Tak Ada Calon Independen di Pilgub Jatim 2024

Nur Syamsi menjelaskan, Asrilia-Satria Wicaksono datang lebih awal ke kantor KPU Surabaya. Namun setelah itu hingga berakhirnya waktu penyerahan mereka tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

“Hingga waktu berakhir tidak terlaksana penyerahan dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (softcopy) tetapi tidak melalui Silon,” kata Nur Syamsi.

Sementara itu, pasangan Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti yang diwakili oleh petugas penghubung datang kemudian. Bapaslon ini menyerahkan dokumen digital (soft copy) dukungan, namun tidak melalui Silon.

“Dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan,” kata dia.

Kendati demikian, KPU Surabaya juga sempat melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya. Selain melakukan penghitungan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung.

Baca Juga: Ronny Siswanto Daftar Pilkada Kota Kediri Lewat Jalur Independen, 4 Tahun Kumpulkan Dukungan

Menyusul itu, KPU Kota Surabaya mengeluarkan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada kedua bapaslon sebagai tanda pengembalian.

“Dengan status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran,” pungkas dia.

Load More