SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar pabrik narkoba yang terletak di sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur 47, Surabaya.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang residivis berinisial ADH, warga Sidoarjo yang tertangkap di wilayah Kenjeran, dan tersangka MY.
"Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada Senin (20/5/2024).
Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, kemudian diketahui tersangka MY yang mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang berinisial WD, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan MY, kenal WD dari tersangka ADH. MY menjadi perantara bagi WD untuk menjual hasil produksi pil tersebut yang diserahkan melalui sebuah gudang di kawasan Ampel. MY mendapat penghasilan dari W sebesar Rp10 juta.
Aparat terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi home industri narkoba di wilayah Kertajaya Timur nomor 47.
Di tempat tersebut, aparat tidak mendapati tersangka tambahan, namun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 kardus berisi 520 plastik diduga untuk mengisi narkotika jenis pil carnophen berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, kemudian 28 kardus kecil berisi plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir, dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir.
"Hasilnya terungkap adanya home industri ini. Ada sekitar 6 juta pil ditemukan," terangnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, dari hasil pengembangan diketahui jaringan ini tersindikasi dengan pengendali di Lapas yang ada di Jakarta.
Baca Juga: Meresahkan! Viral Seorang Pria Pamer Alat Kelamin Berkeliaran di Jalanan Surabaya
"Terkait dengan sindikat ini pengendali Lapas di Jakarta, saat ini sedang kami kembangkan. Jaringan, sabu sudah terindikasi berasal dari Jakarta otomatis asalnya Malaysia masih kami dalami," kata Robert.
Terkait rumah yang digrebek sendiri, Robert mengatakan, tersangka beralasan bahwa rumah tersebut akan digunakan sebagai tempat produksi kopi untuk mengelabui warga sekitar.
Atas tindakannya, tersangka ADH dan MY dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan/atau Pasal 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp800 juta paling sedikit dan paling tinggi Rp 8 milyar.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan
-
Buruh Rokok Demo Pemkab Pamekasan, Desak 8 Tuntutan Dikabulkan
-
5 Fakta Viral Istri Selingkuh di Probolinggo, Suami Minta Selingkuhan Nikahi Sang Istri
-
Achsanul Qosasi Blak-blakan Ungkap 4 Alasan Madura Layak Jadi KEK Tembakau
-
Oknum Pegawai Kecamatan Aniaya 4 Pekerja SPBU di Tuban Terekam CCTV, Polisi Turun Tangan