SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar pabrik narkoba yang terletak di sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur 47, Surabaya.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang residivis berinisial ADH, warga Sidoarjo yang tertangkap di wilayah Kenjeran, dan tersangka MY.
"Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada Senin (20/5/2024).
Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, kemudian diketahui tersangka MY yang mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang berinisial WD, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan MY, kenal WD dari tersangka ADH. MY menjadi perantara bagi WD untuk menjual hasil produksi pil tersebut yang diserahkan melalui sebuah gudang di kawasan Ampel. MY mendapat penghasilan dari W sebesar Rp10 juta.
Aparat terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi home industri narkoba di wilayah Kertajaya Timur nomor 47.
Di tempat tersebut, aparat tidak mendapati tersangka tambahan, namun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 kardus berisi 520 plastik diduga untuk mengisi narkotika jenis pil carnophen berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, kemudian 28 kardus kecil berisi plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir, dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir.
"Hasilnya terungkap adanya home industri ini. Ada sekitar 6 juta pil ditemukan," terangnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, dari hasil pengembangan diketahui jaringan ini tersindikasi dengan pengendali di Lapas yang ada di Jakarta.
Baca Juga: Meresahkan! Viral Seorang Pria Pamer Alat Kelamin Berkeliaran di Jalanan Surabaya
"Terkait dengan sindikat ini pengendali Lapas di Jakarta, saat ini sedang kami kembangkan. Jaringan, sabu sudah terindikasi berasal dari Jakarta otomatis asalnya Malaysia masih kami dalami," kata Robert.
Terkait rumah yang digrebek sendiri, Robert mengatakan, tersangka beralasan bahwa rumah tersebut akan digunakan sebagai tempat produksi kopi untuk mengelabui warga sekitar.
Atas tindakannya, tersangka ADH dan MY dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan/atau Pasal 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp800 juta paling sedikit dan paling tinggi Rp 8 milyar.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
BRI Optimalkan Integrasi Data Dukcapil
-
Mahasiswa UMM Racik Alat Penyembuh Luka Diabetes, Begini Cara Kerjanya...
-
Kecelakaan Bus di Probolinggo, Gubernur Khofifah Sampaikan Duka Cita & Instruksikan Evaluasi Armada
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut Rombongan RS Jember: Saksi Mata Ungkap Kondisi di Lokasi
-
8 Karyawan RS Jember Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bromo