SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar pabrik narkoba yang terletak di sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur 47, Surabaya.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang residivis berinisial ADH, warga Sidoarjo yang tertangkap di wilayah Kenjeran, dan tersangka MY.
"Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada Senin (20/5/2024).
Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, kemudian diketahui tersangka MY yang mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang berinisial WD, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan MY, kenal WD dari tersangka ADH. MY menjadi perantara bagi WD untuk menjual hasil produksi pil tersebut yang diserahkan melalui sebuah gudang di kawasan Ampel. MY mendapat penghasilan dari W sebesar Rp10 juta.
Aparat terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi home industri narkoba di wilayah Kertajaya Timur nomor 47.
Di tempat tersebut, aparat tidak mendapati tersangka tambahan, namun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 kardus berisi 520 plastik diduga untuk mengisi narkotika jenis pil carnophen berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, kemudian 28 kardus kecil berisi plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 560.000 butir, dan 57 kardus berisi 5.700 plastik yang diduga berlogo LL dengan masing-masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir.
"Hasilnya terungkap adanya home industri ini. Ada sekitar 6 juta pil ditemukan," terangnya.
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, dari hasil pengembangan diketahui jaringan ini tersindikasi dengan pengendali di Lapas yang ada di Jakarta.
Baca Juga: Meresahkan! Viral Seorang Pria Pamer Alat Kelamin Berkeliaran di Jalanan Surabaya
"Terkait dengan sindikat ini pengendali Lapas di Jakarta, saat ini sedang kami kembangkan. Jaringan, sabu sudah terindikasi berasal dari Jakarta otomatis asalnya Malaysia masih kami dalami," kata Robert.
Terkait rumah yang digrebek sendiri, Robert mengatakan, tersangka beralasan bahwa rumah tersebut akan digunakan sebagai tempat produksi kopi untuk mengelabui warga sekitar.
Atas tindakannya, tersangka ADH dan MY dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan/atau Pasal 112 Ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp800 juta paling sedikit dan paling tinggi Rp 8 milyar.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah, Likuiditas Menguat untuk Dukung UMKM dan Sektor Riil
-
Dukung WCU dan SDGs 4, Dosen-Mahasiswa UM Ciptakan Aplikasi SIGMA untuk Asah Counting Skills Siswa
-
Kisah Inspiratif Mila Arlinda Ubah Stigma Peternakan, Dari 5 Ekor Domba Jadi Omzet Ratusan Juta
-
Ricuh Demo Grahadi Surabaya, Massa Berhoodie dan Bermasker Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan
-
Khofifah Apresiasi BBIB Singosari atas Keberhasilan Produksi Semen Beku Sapi Wagyu dan Belgian Blue