SuaraJatim.id - Polda Jatim menangkap pelaku penembakan di Tol Waru, Sidoarjo. Tiga orang yang semuanya masih remaja diamankan.
Ketiga orang tersebut, yakni berinisial NBL (20) warga Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan satu anak di bawah umur. "Kedua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lainnya masih di bawah usia 17 tahun atau masih SMA," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, Senin (27/5/2024).
Pelaku ini membawa dua airsoftgun saat beraksi dan sempat sempat mengganti pelat nomor mobilnya saat melancarkan aksinya.
Motif pelaku, kata Totok, karena terobsesi dari permainan game online perang-perangan. "Jadi mereka membeli airsoftgun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya," kata Totok.
Totok menjelaskan, airsoftgun yang dipergunakan tersebut didapatkan dari membeli melalui marketplace atau online.
Penembakan tersebut terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya, tepatnya sebelum gerbang Tol Waru.
Saat kejadian, korban yang bernama Ramlan Waskita mengemudikan truk colt diesel dengan kecepatan 50 km/jam, Tiba-tiba ada sebuah mobil Pajero Sport warna hitam diduga menembak airsoftgun.
Pelaku diduga menembakkan airsoftgun dari jarak sekitar 2 meter. Korban terkena tembakan di bagian pipi dan bibir yang kemudian mengeluarkan darah.
Korban selanjutnya, Eko Cahyono, 35 tahun warga Jember. Dia ditembak pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.
Baca Juga: Richard Handiwiyanto Dinilai Layak Jadi Penantang Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya
Eko juga ditembak menggunakan airsoftgun di tol Sidoarjo-Gresik. Korban menyatakan pelaku pemuda Tionghoa pada mobil dengan Pajero atau CRV hitam.
Satu korban lagi, yakni Kusharto (61), tukang sampah pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB. Korban ditembak dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," kata Totok. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran
-
BRI Berkontribusi Pajak Tertinggi di Industri Keuangan Bersama Danantara
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Gernas Rana MPLS Ramah 2026, Pastikan Siswa Belajar Aman Tanpa Kekerasan