SuaraJatim.id - Polda Jatim menangkap pelaku penembakan di Tol Waru, Sidoarjo. Tiga orang yang semuanya masih remaja diamankan.
Ketiga orang tersebut, yakni berinisial NBL (20) warga Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan satu anak di bawah umur. "Kedua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lainnya masih di bawah usia 17 tahun atau masih SMA," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, Senin (27/5/2024).
Pelaku ini membawa dua airsoftgun saat beraksi dan sempat sempat mengganti pelat nomor mobilnya saat melancarkan aksinya.
Motif pelaku, kata Totok, karena terobsesi dari permainan game online perang-perangan. "Jadi mereka membeli airsoftgun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya," kata Totok.
Baca Juga: Richard Handiwiyanto Dinilai Layak Jadi Penantang Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya
Totok menjelaskan, airsoftgun yang dipergunakan tersebut didapatkan dari membeli melalui marketplace atau online.
Penembakan tersebut terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya, tepatnya sebelum gerbang Tol Waru.
Saat kejadian, korban yang bernama Ramlan Waskita mengemudikan truk colt diesel dengan kecepatan 50 km/jam, Tiba-tiba ada sebuah mobil Pajero Sport warna hitam diduga menembak airsoftgun.
Pelaku diduga menembakkan airsoftgun dari jarak sekitar 2 meter. Korban terkena tembakan di bagian pipi dan bibir yang kemudian mengeluarkan darah.
Korban selanjutnya, Eko Cahyono, 35 tahun warga Jember. Dia ditembak pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.
Baca Juga: Kasus Penembakan di Tol Waru-Sidoarjo, Pelaku Diduga Lebih dari Seorang
Eko juga ditembak menggunakan airsoftgun di tol Sidoarjo-Gresik. Korban menyatakan pelaku pemuda Tionghoa pada mobil dengan Pajero atau CRV hitam.
Satu korban lagi, yakni Kusharto (61), tukang sampah pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB. Korban ditembak dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," kata Totok. [Antara]
Berita Terkait
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
-
3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kembali, Ada Apa?
-
Manfaatkan Sistem Informasi Geospasial, Pemkot Surabaya Raih Predikat Emas dari BIG
-
Drama Rp 3,5 Miliar Demi Anak, Meirizka Widjaja Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Penahanan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Dipindah dari Surabaya ke Jakarta, Ada Apa?
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Pemeliharaan Ekosistem, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup
-
Habib Ali Zainal Abidin: Risma InsyaAllah Punya Catatan Banyak
-
Buntut Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Tim Paslon Rijanto-Beky Laporkan Rini-Goni ke Bawaslu
-
Korban Ledakan Rumah di Sumenep Alami Luka Bakar 90 Persen
-
Edward Tannur Usai Diperiksa Kejagung, Terungkap Sosok yang Menyiapkan Uang