SuaraJatim.id - Polda Jatim menangkap pelaku penembakan di Tol Waru, Sidoarjo. Tiga orang yang semuanya masih remaja diamankan.
Ketiga orang tersebut, yakni berinisial NBL (20) warga Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan satu anak di bawah umur. "Kedua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lainnya masih di bawah usia 17 tahun atau masih SMA," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, Senin (27/5/2024).
Pelaku ini membawa dua airsoftgun saat beraksi dan sempat sempat mengganti pelat nomor mobilnya saat melancarkan aksinya.
Motif pelaku, kata Totok, karena terobsesi dari permainan game online perang-perangan. "Jadi mereka membeli airsoftgun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya," kata Totok.
Totok menjelaskan, airsoftgun yang dipergunakan tersebut didapatkan dari membeli melalui marketplace atau online.
Penembakan tersebut terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya, tepatnya sebelum gerbang Tol Waru.
Saat kejadian, korban yang bernama Ramlan Waskita mengemudikan truk colt diesel dengan kecepatan 50 km/jam, Tiba-tiba ada sebuah mobil Pajero Sport warna hitam diduga menembak airsoftgun.
Pelaku diduga menembakkan airsoftgun dari jarak sekitar 2 meter. Korban terkena tembakan di bagian pipi dan bibir yang kemudian mengeluarkan darah.
Korban selanjutnya, Eko Cahyono, 35 tahun warga Jember. Dia ditembak pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.
Baca Juga: Richard Handiwiyanto Dinilai Layak Jadi Penantang Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya
Eko juga ditembak menggunakan airsoftgun di tol Sidoarjo-Gresik. Korban menyatakan pelaku pemuda Tionghoa pada mobil dengan Pajero atau CRV hitam.
Satu korban lagi, yakni Kusharto (61), tukang sampah pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB. Korban ditembak dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," kata Totok. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak