SuaraJatim.id - Polda Jatim menangkap pelaku penembakan di Tol Waru, Sidoarjo. Tiga orang yang semuanya masih remaja diamankan.
Ketiga orang tersebut, yakni berinisial NBL (20) warga Jemurwonosari, JLK (19) warga Sambikerep Surabaya, dan satu anak di bawah umur. "Kedua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lainnya masih di bawah usia 17 tahun atau masih SMA," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, Senin (27/5/2024).
Pelaku ini membawa dua airsoftgun saat beraksi dan sempat sempat mengganti pelat nomor mobilnya saat melancarkan aksinya.
Motif pelaku, kata Totok, karena terobsesi dari permainan game online perang-perangan. "Jadi mereka membeli airsoftgun dan melakukan aksi di tol dan di beberapa tempat di Surabaya," kata Totok.
Totok menjelaskan, airsoftgun yang dipergunakan tersebut didapatkan dari membeli melalui marketplace atau online.
Penembakan tersebut terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya, tepatnya sebelum gerbang Tol Waru.
Saat kejadian, korban yang bernama Ramlan Waskita mengemudikan truk colt diesel dengan kecepatan 50 km/jam, Tiba-tiba ada sebuah mobil Pajero Sport warna hitam diduga menembak airsoftgun.
Pelaku diduga menembakkan airsoftgun dari jarak sekitar 2 meter. Korban terkena tembakan di bagian pipi dan bibir yang kemudian mengeluarkan darah.
Korban selanjutnya, Eko Cahyono, 35 tahun warga Jember. Dia ditembak pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.
Baca Juga: Richard Handiwiyanto Dinilai Layak Jadi Penantang Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya
Eko juga ditembak menggunakan airsoftgun di tol Sidoarjo-Gresik. Korban menyatakan pelaku pemuda Tionghoa pada mobil dengan Pajero atau CRV hitam.
Satu korban lagi, yakni Kusharto (61), tukang sampah pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB. Korban ditembak dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," kata Totok. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan