SuaraJatim.id - Sidang King Finder Wong atas kasus pemalsuan surat wasiat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang itu berjalan sekitar satu jam 30 menit. Banyak pertanyaan diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis kepada terdakwa. Termasuk dari penasihat hukum terdakwa dan ketiga majelis hakim.
Pieter Talaway, penasihat hukum King Finder Wong mengatakan, dari persidangan itu terbukti bahwa semua yang dilakukan terdakwa sesuai dengan haknya. Dalam surat wasiat mendiang Aprilia Okadjaja juga menunjuk terdakwa sebagai pelaksana wasiat.
“Kalau ia (King Finder Wong) pelaksana wasiat, harusnya dirinya lah yang menguasai barang (warisan). Ternyata gak. Semuanya dikuasai orang lain. Ke depannya pasti kita laporkan pidana,” kata Pieter saat ditemui pada Selasa (28/5/2024).
Dia menjelaskan, posisi memang sulit. Klaim asuransi milik mendiang Aprilia Okadjaja bukan sengaja dicairkan secara terburu-buru. Akan tetapi, dikhawatirkan ketika lama tidak diurus akan menguntungkan pihak asuransi.
“Itu kan ada batas waktunya. Jadi harus segera diurus. Bahkan, kalau kelamaan, bakal gak jalan klaimnya. Jadi dengan itu, klien saya mengurus asuransi tersebut sesuai prosedur yang asuransi. Jadi, kalau ada yang melanggar prosedur yang rugi asuransi,” bebernya.
King Finder Wong didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, yang isinya barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Ancaman hukumannya penjara paling lama atau maksimal 7 tahun.
Terdakwa diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik tentang wasiat waris mendiang Aprilia Okadjaja.
Untuk diketahui, mendiang Aprilia menikah dengan Liaw Ing Chung. Namun, tidak punya anak. Mendiang memiliki lima saudara kandung, diantaranya Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.
Baca Juga: Mengaku Kanit Jatanras, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Beneran
Selain meninggalkan beberapa harta warisan, Aprilia juga meninggalkan beberapa asuransi. Namun, di 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya bersama seorang perempuan mengatasnamakan Aprilia.
Di sana mereka membuat akta wasiat nomor 67. Beberapa nama tercantum dalam akta tersebut. Diantaranya, Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat, King Finder Wong selaku penerima wasiat, Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.
Dalam wasiat itu tertulis, memberikan beberapa harta terdakwa berupa rumah di Jalan Kedondong, nomor 22, Surabaya. Lalu rumah di Jalan Margorejo Indah, nomor 20D, Surabaya.
Selain itu, tanah dan gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo. Serta beberapa tabungan atas nama Aprilia Okadjaja. Sementara Aprilia sendiri meninggal dunia pada 27 April 2020.
Berdasarkan wasiat tadi, terdakwa mencairkan uang Aprilia di beberapa bank. Namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan. Karena, adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan.
Setelah itu, ahli waris yang merupakan saudara kandung terdakwa mengetahui adanya akta wasiat nomor 67 itu, mereka mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya. Mereka menanyakan terkait akta tersebut. Sembari menunjukkan foto Aprilia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola