SuaraJatim.id - Sidang King Finder Wong atas kasus pemalsuan surat wasiat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang itu berjalan sekitar satu jam 30 menit. Banyak pertanyaan diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis kepada terdakwa. Termasuk dari penasihat hukum terdakwa dan ketiga majelis hakim.
Pieter Talaway, penasihat hukum King Finder Wong mengatakan, dari persidangan itu terbukti bahwa semua yang dilakukan terdakwa sesuai dengan haknya. Dalam surat wasiat mendiang Aprilia Okadjaja juga menunjuk terdakwa sebagai pelaksana wasiat.
“Kalau ia (King Finder Wong) pelaksana wasiat, harusnya dirinya lah yang menguasai barang (warisan). Ternyata gak. Semuanya dikuasai orang lain. Ke depannya pasti kita laporkan pidana,” kata Pieter saat ditemui pada Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Mengaku Kanit Jatanras, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Beneran
Dia menjelaskan, posisi memang sulit. Klaim asuransi milik mendiang Aprilia Okadjaja bukan sengaja dicairkan secara terburu-buru. Akan tetapi, dikhawatirkan ketika lama tidak diurus akan menguntungkan pihak asuransi.
“Itu kan ada batas waktunya. Jadi harus segera diurus. Bahkan, kalau kelamaan, bakal gak jalan klaimnya. Jadi dengan itu, klien saya mengurus asuransi tersebut sesuai prosedur yang asuransi. Jadi, kalau ada yang melanggar prosedur yang rugi asuransi,” bebernya.
King Finder Wong didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, yang isinya barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Ancaman hukumannya penjara paling lama atau maksimal 7 tahun.
Terdakwa diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik tentang wasiat waris mendiang Aprilia Okadjaja.
Untuk diketahui, mendiang Aprilia menikah dengan Liaw Ing Chung. Namun, tidak punya anak. Mendiang memiliki lima saudara kandung, diantaranya Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.
Baca Juga: Pelaku Penembakan di Tol Waru Masih Remaja, Ngaku Terobsesi Game Online
Selain meninggalkan beberapa harta warisan, Aprilia juga meninggalkan beberapa asuransi. Namun, di 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya bersama seorang perempuan mengatasnamakan Aprilia.
Di sana mereka membuat akta wasiat nomor 67. Beberapa nama tercantum dalam akta tersebut. Diantaranya, Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat, King Finder Wong selaku penerima wasiat, Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.
Dalam wasiat itu tertulis, memberikan beberapa harta terdakwa berupa rumah di Jalan Kedondong, nomor 22, Surabaya. Lalu rumah di Jalan Margorejo Indah, nomor 20D, Surabaya.
Selain itu, tanah dan gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo. Serta beberapa tabungan atas nama Aprilia Okadjaja. Sementara Aprilia sendiri meninggal dunia pada 27 April 2020.
Berdasarkan wasiat tadi, terdakwa mencairkan uang Aprilia di beberapa bank. Namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan. Karena, adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan.
Setelah itu, ahli waris yang merupakan saudara kandung terdakwa mengetahui adanya akta wasiat nomor 67 itu, mereka mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya. Mereka menanyakan terkait akta tersebut. Sembari menunjukkan foto Aprilia.
Saat itu Dedi Wijaya mengetahui jika perempuan yang dibawa itu bukan Aprilia. Akhirnya notaris itu membuat akta pembatalan isi wasiat itu pada 6 Mei 2021. Akta nomor 02 itu dibuat di hadapan notaris Agus Wiyono.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Pelatih Persebaya Surabaya Sorot Pentingnya Program Individu Selama Libur Panjang
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global