SuaraJatim.id - Aksi bejat dilakukan tiga orang remaja terhadap seorang siswi SMP, berusia 14 tahun di sebuah mata air Kelurahan Sumberwetan, Kota Probolinggo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban bersama pacarnya TP berkunjung ke mata air di Kelurahan Sumberwetan tanpa pamit ke orang tua.
Belum lama tiba di lokasi, datang WMM, usia 17 tahun. Merasa ada orang tidak dikenal, korban mengajak TP untuk pulang. Akan tetapi upaya tersebut dicegah WMM yang kemudian menghubungi MFK, 19 tahun dan SNA, 20 tahun.
MFK dan SNA lantas datang ke lokasi. TP yang panik berusaha untuk melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian. Namun, upayanya tersebut gagal karena terjatuh ke aspal.
WMM menangkap TP dan mengancamnya dengan celurit. Pelaku WMM juga meminta pacar korban agar tetap diam dan tidak kabur. Setelah itu, ketiganya bergantian menyetubuhi korban.
Usai itu, para pelaku meminta korban menelepon TP untuk menjemputnya. Ketiganya sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Keesokan harinya, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
Polisi kemudian bergerak menangkap para pelaku. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada waktu yang berbeda. "Semuanya warga Kelurahan Sumberweran, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo,” ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Sabtu (8/6/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu dari ketiga pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Diduga Gegara Pisang, Nenek di Probolinggo Tewas Ditangan Tetangganya
Sementara itu, korban mendapat pendampingan dari petugas Unit PPA Polres Probolinggo Kota. “Dari hasil penyidikan didapati 2 alat bukti yang cukup untuk penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan kemudian tersangka ditahan,” katanya.
Tersangka saat ini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!