SuaraJatim.id - Aksi bejat dilakukan tiga orang remaja terhadap seorang siswi SMP, berusia 14 tahun di sebuah mata air Kelurahan Sumberwetan, Kota Probolinggo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban bersama pacarnya TP berkunjung ke mata air di Kelurahan Sumberwetan tanpa pamit ke orang tua.
Belum lama tiba di lokasi, datang WMM, usia 17 tahun. Merasa ada orang tidak dikenal, korban mengajak TP untuk pulang. Akan tetapi upaya tersebut dicegah WMM yang kemudian menghubungi MFK, 19 tahun dan SNA, 20 tahun.
MFK dan SNA lantas datang ke lokasi. TP yang panik berusaha untuk melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian. Namun, upayanya tersebut gagal karena terjatuh ke aspal.
WMM menangkap TP dan mengancamnya dengan celurit. Pelaku WMM juga meminta pacar korban agar tetap diam dan tidak kabur. Setelah itu, ketiganya bergantian menyetubuhi korban.
Usai itu, para pelaku meminta korban menelepon TP untuk menjemputnya. Ketiganya sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Keesokan harinya, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
Polisi kemudian bergerak menangkap para pelaku. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada waktu yang berbeda. "Semuanya warga Kelurahan Sumberweran, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo,” ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Sabtu (8/6/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu dari ketiga pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Diduga Gegara Pisang, Nenek di Probolinggo Tewas Ditangan Tetangganya
Sementara itu, korban mendapat pendampingan dari petugas Unit PPA Polres Probolinggo Kota. “Dari hasil penyidikan didapati 2 alat bukti yang cukup untuk penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan kemudian tersangka ditahan,” katanya.
Tersangka saat ini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Ingin Liburan Keluarga di Akhir Tahun? Ini Destinasi Wisata Populer di Bintan yang Bisa Jadi Pilihan
-
Geger 7 Ekor Ular Piton Muncul di Tempat Sampah Sekolah Surabaya, Waspada Musim Hujan!
-
Kecelakaan Tragis di Tol Jombang, Pejalan Kaki Tewas Usai Tabrakkan Diri ke Truk Box!
-
Derita Warga Korban Erupsi Gunung Semeru: Rumah Tertimbun, Yang Tersisa Selimut dan Bantal!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!