SuaraJatim.id - Aksi bejat dilakukan tiga orang remaja terhadap seorang siswi SMP, berusia 14 tahun di sebuah mata air Kelurahan Sumberwetan, Kota Probolinggo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban bersama pacarnya TP berkunjung ke mata air di Kelurahan Sumberwetan tanpa pamit ke orang tua.
Belum lama tiba di lokasi, datang WMM, usia 17 tahun. Merasa ada orang tidak dikenal, korban mengajak TP untuk pulang. Akan tetapi upaya tersebut dicegah WMM yang kemudian menghubungi MFK, 19 tahun dan SNA, 20 tahun.
MFK dan SNA lantas datang ke lokasi. TP yang panik berusaha untuk melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian. Namun, upayanya tersebut gagal karena terjatuh ke aspal.
WMM menangkap TP dan mengancamnya dengan celurit. Pelaku WMM juga meminta pacar korban agar tetap diam dan tidak kabur. Setelah itu, ketiganya bergantian menyetubuhi korban.
Usai itu, para pelaku meminta korban menelepon TP untuk menjemputnya. Ketiganya sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Keesokan harinya, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
Polisi kemudian bergerak menangkap para pelaku. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada waktu yang berbeda. "Semuanya warga Kelurahan Sumberweran, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo,” ujarnya dilansir dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Sabtu (8/6/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu dari ketiga pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Diduga Gegara Pisang, Nenek di Probolinggo Tewas Ditangan Tetangganya
Sementara itu, korban mendapat pendampingan dari petugas Unit PPA Polres Probolinggo Kota. “Dari hasil penyidikan didapati 2 alat bukti yang cukup untuk penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan kemudian tersangka ditahan,” katanya.
Tersangka saat ini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Semeru Terus Menggeliat: Gempa Letusan Dominasi Aktivitas, Warga Diminta Waspada Penuh!
-
Misteri Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo Masih Gelap, CCTV Mati
-
Evakuasi Dramatis Kerangka Manusia di Gunung Jinem Pacitan, Korban Hilang Sejak Agustus 2025
-
Detik-detik Mobil KIA Carnival Terbakar di Tulungagung, Pengemudi Kakek yang Lagi Jemput Cucu
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Semburan Kolom Abu Capai 1 Kilometer