Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 11 Juni 2024 | 22:45 WIB
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraJatim.id - Febyliani Puspitasari harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa melakukan kekerasan terhadap selingkuhan suaminya atau biasa disebut perebut laki orang (pelakor).

Mengutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, terdakwa ini didakwa bersalah karena melakukan kekerasan terhadap pelakor.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, tertulis Febyliani Puspitasari melakukan kekerasan dengan cara memukul serta memotong rambu Eka Fahdiani, selingkuhan suaminya.

Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Golkar Surabaya Siapkan Pilgub Jatim: Kita Tak ingin Masyarakat Diberi Pemimpin Coba-coba

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Febyliani Puspitasari binti Djoko selama 1 (satu) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (29/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, saksi Eka Fahdiani Santoso sedang mengantarkan anaknya ke sekolah.

Eka yang masih berdiri di depan pintu TK Trikora, kemudian datang Febyliani Puspitasari langsung menyenggol pundaknya.

Tidak hanya itu, Febyliani Puspitasari juga mengomel sembari berjalan menuju ruang sekolah.

Selanjutnya, Febyliani mendekati Eka dan menarik rambutnya dan memotongnya dengan gunting. Saat Eka berbalik arah, lehernya dicekik dan tubuhnya didorong ke tembok.

Baca Juga: PDIP dan Gerindra Sepakat Koalisi di 16 Daerah di Jatim

Terdakwa mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut dari Arif Purnomo yang merupakan suami Eka.

Arif kemudian membeberkan bukti-bukti perselingkuhan antara Eka dengan Rizka Rahman Riwadiansya yang merupakan suami dari Febyliani. Terdakwa menuntut Eka untuk meminta maaf, namun tidak dilakukan dan akhirnya terjadi dugaan penganiayaan tersebut.

Load More