SuaraJatim.id - Febyliani Puspitasari harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia didakwa melakukan kekerasan terhadap selingkuhan suaminya atau biasa disebut perebut laki orang (pelakor).
Mengutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, terdakwa ini didakwa bersalah karena melakukan kekerasan terhadap pelakor.
Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, tertulis Febyliani Puspitasari melakukan kekerasan dengan cara memukul serta memotong rambu Eka Fahdiani, selingkuhan suaminya.
Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP karena melakukan penganiayaan.
“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Febyliani Puspitasari binti Djoko selama 1 (satu) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (29/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, saksi Eka Fahdiani Santoso sedang mengantarkan anaknya ke sekolah.
Eka yang masih berdiri di depan pintu TK Trikora, kemudian datang Febyliani Puspitasari langsung menyenggol pundaknya.
Tidak hanya itu, Febyliani Puspitasari juga mengomel sembari berjalan menuju ruang sekolah.
Selanjutnya, Febyliani mendekati Eka dan menarik rambutnya dan memotongnya dengan gunting. Saat Eka berbalik arah, lehernya dicekik dan tubuhnya didorong ke tembok.
Baca Juga: Golkar Surabaya Siapkan Pilgub Jatim: Kita Tak ingin Masyarakat Diberi Pemimpin Coba-coba
Terdakwa mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut dari Arif Purnomo yang merupakan suami Eka.
Arif kemudian membeberkan bukti-bukti perselingkuhan antara Eka dengan Rizka Rahman Riwadiansya yang merupakan suami dari Febyliani. Terdakwa menuntut Eka untuk meminta maaf, namun tidak dilakukan dan akhirnya terjadi dugaan penganiayaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Lewat Kredit Program Perumahan, BRI Wujudkan Gotong Royong Bangun Rumah Rakyat dan Kurangi Backlog
-
BRI Torehkan 43 Medali di TBCCI 2025, Komitmen Tingkatkan Pengalaman Nasabah Kian Nyata
-
5 Rahasia Kalimat Kun Fayakun dalam Surah Yasin yang Menggetarkan Hati
-
Dijuluki Jantung Al-Quran, Ini 6 Keistimewaan Surat Yasin yang Wajib Diketahui
-
7 Fakta Unik Sarung: Dari Kain Jadi Identitas Santri dan Budaya Indonesia