SuaraJatim.id - DPRD Jatim menyoroti gaji tenaga kesehatan (nakes) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghasilan yang diterima Nakes PPPK lebih kecil dibanding sebelum diangkat dengan status pegawai aparatur sipil negara (ASN) tersebut. Hal ini disebabkan belum adanya standar penggajian antar-rumah sakit di Jatim.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim Mathur Husyairi dalam sidang Paripurna yang digelar pada Jumat (17/6/2024) menjelaskan, ada perbedaan penghasilan Nakes setelah diterima PPPK.
Politikus Partai Bulan dan Bintang tersebut mengungkapkan berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2023 bahwa PPPK hanya mendapatkan 2 komponen penghasilan, yaitu berupa gaji setara golongan III dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari gaji atau jasa pelayanan.
Baca Juga: Diharapkan Mampu Genjot PAD, DPRD Jatim Ungkap 3 Masalah yang Harus Diperbaiki BUMD
Namun di rumah sakit milik Pemprov Jatim ada dua skema penghasilan, sebagian menggunakan komponen gaji dan TPP. Kemudian lainnya memakai hitungan gaji dan jasa pelayanan.
"Jika menerapkan komponen gaji dan TPP, maka rata-rata tenaga kesehatan P3K hanya mendapatkan penghasilan setiap bulan sebesar Rp4.500.000. Padahal sebelum diangkat menjadi P3K sebagai pegawai rumah sakit dengan sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka bisa mendapatkan penghasilan lebih dari 6 juta," katanya dikutip.
Karena itu pihaknya mengusulkan untuk menerapkan sistem penggajian yang seragam di rumah sakit milik Pemprov Jatim.
"Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menerapkan penggajian secara seragam pada semua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan memberikan komponen penghasilan kepada tenaga kesehatan P3K, berupa gaji dan jasa pelayanan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan P3K secara berkeadilan," katanya.
Sistem penggajian yang seragam tersebut bertujuan juga untuk memberikan kepastian penghasilan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan nakes PPPK.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Dikejar Waktu, 1627 Tenaga Honorer Menunggu Nasib
Pihaknya mengusulkan untuk perubahan komponen gaji dengan mengubah Pergub Nomor 88 Tahun 2023.
Berita Terkait
-
Pasien Speak Up tentang Kelakuan Oknum Dokter Nambah Lagi, Kali ini Terjadi di Malang
-
Detik-Detik Terakhir Titiek Puspa: Ungkapan Pasrah dalam Bahasa Jawa Sebelum Wafat
-
Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
-
Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia