SuaraJatim.id - Pemkab Pacitan dikejar waktu untuk menyelesaikan honorer. Masih ada sekitar 1.627 tenaga honorer yang menanti nasibnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah harus segera menyelesaikan masalah pegawai honorer.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Sugeng Budiarto mengatakan sudah tidak bisa lagi menerima honorer.
"Kepada Satuan Kerja (Satker) kami juga tidak memperbolehkan menerima tenaga honorer lagi," ujarnya dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (12/6/2024).
Mengenai rekrutan PPPK, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dia ingin memastikan aturan mengenai prioritas bagi peserta PPPK yang sebelumnya tidak lulus tes, namun berada di ambang batas nilai.
"Nah terkait yang peserta yang sampai di ambang batas namun tidak lulus waktu lalu, menunggu keputusan dari Menpan-RB terkait diprioritaskan atau tidak, itu menunggu kabar selanjutnya," kata Sugeng.
Sementara itu, terkait dengan lowongan CPNS dan PPPK 2024 masih belum ada kejelasan. "Intinya masih nunggu aturan dari Menpan-RB kalau terkait itu," katanya.
Pemkab meminta masyarakat yang melamar untuk terus mengikuti informasi terbaru melalui website resmi BKPSDM Pacitan atau media sosial terkait.
Baca Juga: Peringatan untuk Warga Pacitan, Waspada Krisis Air Bersih
"Harapan ke depan usulan formasi bisa terpenuhi dan terisi oleh pelamar. Bagi warga Pacitan bisa mengakses informasi di website BKPSDM Pacitan, terkait update pembukaan lowongan PPPK dan CPNS tahun 2024," pungkas Kabid Sugeng.
Sebelumnya, Pemkab Pacitan telah melantik 424 PPPK formasi 2023 dan membuka pendaftaran untuk 388 formasi ASN pada tahun ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit