Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 23 Juni 2024 | 08:25 WIB
Ilustrasi pernikahan. [Pixabay]

SuaraJatim.id - Seorang ayah asal Lumajang melapor kepada kepolisian karena anaknya yang masih berusia 16 tahun dinikahi oknum pengurus pondok pesantren di Kecamatan Candipuro .

Diduga, pernikahan tersebut tanpa sepengetahuan sang ayah. Oknum pengurus ponpes tersebut dikabarkan melakukan pernikahan siri pada 15 Agustus 2023 pagi.

Berdasarkan informasi yang didapat, keduanya menikah di rumah teman oknum pengurus ponpes berinisial H.

Sang gadis 16 tahun tersebut langsung dijemput untuk kemudian menikah siri dengan oknum pengurus ponpes.

Baca Juga: Tepergok Curi Sapi, Pria Asal Probolinggo Berpura-pura Gila

Ayah gadis tersebut mengaku tidak mengetahui perniakahan itu dan melaporkan kejadian kepada Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Pihak korban jauh-jauh ke Pasuruan untuk meminta bantuan kepada saya,” ungkap Daniel Efendi, Advokasi Perempuan Komnas Perlindungan Perempuan Pasuruan dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Sabtu (22/6/2024).

Rupanya sang ayah mempelai perempuan tidak terima anaknya dinikahi secara sembunyi-sembunyi.

Tim penyidik Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak telah melakukan gelar perkara dan penyelidikan. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Meskipun pelaku mengatakan telah nikah siri, tidak masalah. Tapi pelaku pada anak menjadi pidana,” kata Daniel.

Baca Juga: 9 Nama Berebut Tiket PPP di Pilwali Kota Probolinggo, Ini Daftarnya

Pihaknya berharap kasus tersebut bisa diusut tuntas dan keadilan bisa didapatkan. “Dan Polres pasti juga menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku. Apalagi nikah siri tanpa didampingi orang tua,” ujar Daniel.

Load More