SuaraJatim.id - Pernikahan anak di Jatim masih tinggi. Walaupun angkanya setiap tahun terus turun, namun persentasenya lebih tinggi dari angka nasional.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), di 2019 angka pernikahan anak di Jatim sebanyak 19,26 persen. Di tahun berikutnya angkanya sempat naik menjadi 20,20 persen.
Akan tetapi, kembali turun di 2022 sebanyak 18,97 persen. Sementara, rata-rata nasional untuk pernikahan anak di tahun yang sama sebesar 8,06 persen.
Salah satu faktor penurunan itu karena penguatan regulasi untuk dispensasi pernikahan anak, yakni revisi undang-undang nomor 1/1974 menjadi UU nomor 16/2019 tentang perkawinan. Di regulasi itu, syarat pernikahan minimal yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun, serta beberapa aturan yang diperbaiki.
Baca Juga: Innalillahi! DPRD Jatim Berduka, Anggota Fraksi PKB Tutup Usia
Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga KPPPA Rini Handayani mengatakan, dalam situasi saat ini, pemerintah harus bekerja keras untuk menghapus praktik pernikahan anak. Karena dapat mengancam tumbuh kembang anak dan kelangsungan hidup anak.
“Mereka adalah korban pengasuhan yang tidak layak. Korban informasi yang tidak ramah terhadap anak. Korban budaya yang masih mengakar,” katanya di Surabaya Jumat (28/6/2024).
Dia mengungkapkan beberapa dampak yang akan dialami dalam pernikahan anak, seperti anak yang melaksanakan pernikahan itu pastinya akan putus sekolah, meningkatnya jumlah pekerja anak, serta ingkat kemiskinan di Indonesia terus meningkat.
“Mereka putus sekolah. Tidak memiliki ijazah, pastinya akan kesulitan dalam mencari pekerjaan. Kalaupun dapat kerja, pastinya penghasilannya rendah. Dampaknya itu saling berkaitan semua,” ungkapnya.
Selain itu, akan berdampak pada kesehatan anak dan ibu saat hamil sampai melahirkan. Emosi yang tidak stabil juga akan menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, identitas anak terganggu dan pola asuh anak yang salah.
Baca Juga: KPU Jatim Mulai Coklit: Perumahan Elit Biasanya Kesulitan Akses Masuk
Selain regulasi, KPPPA mengajak kolaborasi 18 kementerian dan lembaga untuk menjalankan strategi nasional (Stranas). Sehingga, dapat menekan jumlah terjadinya dispensasi pernikahan anak.
Stranas yang dia maksud ialah membentuk lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, optimalisasi kapasitas anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
Selain itu, pihaknya meminta masyarakat juga terlibat. Caranya dengan menghilangkan kemauan dan keinginan untuk melakukan pernikahan anak. “Merubah pola pikir itu yang sangat sulit,” terangnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Arief Hidayat menambahkan pada 2023 lalu dispensasi pernikahan di Surabaya sangat tinggi daripada daerah lain. Di PTA Surabaya sebanyak 12.977 dispensasi pernikahan. PTA Semarang berada di posisi kedua dengan 10.012 dispensasi dan PTA Bandung 4.852 dispensasi.
Beberapa alasan yang mendorong terjadinya pernikahan anak. Terbesar adalah menghindari zina sebesar 61 persen. Lalu, karena hamil di luar nikah 29 persen, pergaulan bebas/berhubungan intim 7 persen dan karena budaya/adat/perjodohan sebesar 3 persen.
Dalam peraturan Mahkama Agung (Perma) nomor 5/2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, memandatkan hakim dalam persidangan untuk wajib memberikan nasihat kepada pemohon dan anak yang dimohonkan.
Selain itu, wajib menghadirkan juga mendengarkan keterangan anak. Hakim juga diwajibkan mengidentifikasi sejauh mana anak mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan yang diajukan tersebut.
Mulai kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan. Lalu membangun kehidupan, potensi paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap rumah tangga.
“Di beberapa PTA di Indonesia, ada ruangan khusus untuk melakukan edukasi terhadap pernikahan anak. Tindakan itu berhasil. Di Makassar misalnya. Mereka bisa menekan dispensasi anak dari 800 kini hanya 23 permohonan dispensasi pernikahan anak,” ucapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Berita Terkait
-
Raja Charles dan Ratu Camilla Rayakan 20 Tahun Pernikahan di Tengah Jamuan Kenegaraan Megah di Roma
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Ulasan Manga Sesame Salt and Pudding: Potret Romantis Pernikahan Beda Usia
-
Klaim Selingkuhan Ridwan Kamil, Penampilan Asli Diduga Lisa Mariana di Foto Pernikahan Digunjing
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan