SuaraJatim.id - Pencopotan Prof Budi Santoso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (UNAIR) menjadi polemik.
Publik mengaitkan pencopotan tersebut dengan pendapat Prof Budi sebelumnya yang menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk impor dokter asing. Para civitas akademika menggelar aksi mengkritisi kebijakan pimpinan UNAIR.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik pencopotan Prof Budi tersebut. Melalui akun X miliknya ia mengaku terkejut dengan dinamika yang terjadi di UNAIR.
Mantan Calon Wakil Presiden tersebut berharap ada penjelasan gamblang terkait pencopotan Prof Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan FK UNAIR.
"Publik menunggu kejelasan ttg pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof Nasih. Prof Budi maupun Prof Nasih adalah sahabat baik saya. Keduanya adalah orang-orang baik, terbuka terhadap perbedaan, dan tawadhu' dalam keseharian. Saya sering diundang utk memberi ceramah baik di Unair maupun di Fakultas Kedokterannya, misalnya, ttg Demokrasi dan Hukum atau tentang Etika Profesi dan Etika Keilmuan," cuit Mahfud MD dikutip Sabtu (6/7/2024).
"Sangat mengejutkan ketika ada berita pemberhentian atas Dekan FK tersebut oleh Rektor setelah ada berita Dekan FK menolak masuknya dokter2 asing ke Indonesia," tulisnya lagi.
Mahfud MD menyoroti respons dari dua lembaga, yakni kementerian kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) atas kasus tersebut.
"Masalahnya, Pihak Kemenkes menyatakan tak pernah meminta penggantian Dekan karena tak ada hubungan strukturalnya. Di pihak lain diberitakan bahwa pihak Kemendikbud menyesalkan pemberhentian tersebut," ungkap Mahfud MD.
Pihak UNAIR sebenarnya telah memberikan penjelasan mengenai keputusan pencopotan Prof Budi Santoso. Namun, menurut Mahfud MD alasan pihak kampus belum cukup.
"Sementara, pihak Unair hanya menjelaskan bahwa itu merupakan kebijakan internal. Masalahnya perlu dijawab dan diselesaikan oleh Pimpinan Unair. Pemberhentian dari jabatan struktural harus ada alasan dan prosedurnya. Apa alasannya dan bagaimana prosedur pengambilan keputusannya. Alasan dan prosedur hrs dijelaskan secara terbuka, meskipun tetap akan menimbulkan pro dan kontra. Apalagi di perguruan tinggi," tulisnya.
Baca Juga: Kisruh Pencopotan Prof Budi, Karang Bunga Penuhi FK UNAIR Hingga Kemenkes Merasa Difitnah
Penjelasan secara gamblang tersebut dibutuhkan agar tidak ada prasangka atas keputusan itu.
"Jangan sampai ada orang melempar batu ke Unair tapi menyembunyikan tangannya. Perguruan tinggi adalah salah satu benteng peradaban dalam menjaga integritas kecendekiawanan. Dengan segala hormat," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi 1 Kilometer, Pemkab Lumajang Ingatkan Bahaya Material Vulkanik yang Masih Panas
-
Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan
-
Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim Sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Dihabisi Kekasih: Fakta Di Balik Kematian Tragis Gadis 19 Tahun di Lumajang