SuaraJatim.id - Pencopotan Prof Budi Santoso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (UNAIR) menjadi polemik.
Publik mengaitkan pencopotan tersebut dengan pendapat Prof Budi sebelumnya yang menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk impor dokter asing. Para civitas akademika menggelar aksi mengkritisi kebijakan pimpinan UNAIR.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik pencopotan Prof Budi tersebut. Melalui akun X miliknya ia mengaku terkejut dengan dinamika yang terjadi di UNAIR.
Mantan Calon Wakil Presiden tersebut berharap ada penjelasan gamblang terkait pencopotan Prof Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan FK UNAIR.
"Publik menunggu kejelasan ttg pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof Nasih. Prof Budi maupun Prof Nasih adalah sahabat baik saya. Keduanya adalah orang-orang baik, terbuka terhadap perbedaan, dan tawadhu' dalam keseharian. Saya sering diundang utk memberi ceramah baik di Unair maupun di Fakultas Kedokterannya, misalnya, ttg Demokrasi dan Hukum atau tentang Etika Profesi dan Etika Keilmuan," cuit Mahfud MD dikutip Sabtu (6/7/2024).
"Sangat mengejutkan ketika ada berita pemberhentian atas Dekan FK tersebut oleh Rektor setelah ada berita Dekan FK menolak masuknya dokter2 asing ke Indonesia," tulisnya lagi.
Mahfud MD menyoroti respons dari dua lembaga, yakni kementerian kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) atas kasus tersebut.
"Masalahnya, Pihak Kemenkes menyatakan tak pernah meminta penggantian Dekan karena tak ada hubungan strukturalnya. Di pihak lain diberitakan bahwa pihak Kemendikbud menyesalkan pemberhentian tersebut," ungkap Mahfud MD.
Pihak UNAIR sebenarnya telah memberikan penjelasan mengenai keputusan pencopotan Prof Budi Santoso. Namun, menurut Mahfud MD alasan pihak kampus belum cukup.
"Sementara, pihak Unair hanya menjelaskan bahwa itu merupakan kebijakan internal. Masalahnya perlu dijawab dan diselesaikan oleh Pimpinan Unair. Pemberhentian dari jabatan struktural harus ada alasan dan prosedurnya. Apa alasannya dan bagaimana prosedur pengambilan keputusannya. Alasan dan prosedur hrs dijelaskan secara terbuka, meskipun tetap akan menimbulkan pro dan kontra. Apalagi di perguruan tinggi," tulisnya.
Baca Juga: Kisruh Pencopotan Prof Budi, Karang Bunga Penuhi FK UNAIR Hingga Kemenkes Merasa Difitnah
Penjelasan secara gamblang tersebut dibutuhkan agar tidak ada prasangka atas keputusan itu.
"Jangan sampai ada orang melempar batu ke Unair tapi menyembunyikan tangannya. Perguruan tinggi adalah salah satu benteng peradaban dalam menjaga integritas kecendekiawanan. Dengan segala hormat," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sempat Lumpuh Total Diterjang Longsor, Akses Utama Malang-Lumajang Kini Sudah Bisa Dilalui
-
Badai di Kejati Jatim: Terjaring 'Operasi Senyap', Aspidum dan Sejumlah Kasi Dicopot Mendadak
-
5 Produk Royal Canin di Blibli
-
Desa Pajambon Kini Sukses Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
-
BRI Dorong Budaya Hemat Energi dan Keberlanjutan di Momentum Earth Hour