SuaraJatim.id - Pencopotan Prof Budi Santoso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (UNAIR) menjadi polemik.
Publik mengaitkan pencopotan tersebut dengan pendapat Prof Budi sebelumnya yang menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk impor dokter asing. Para civitas akademika menggelar aksi mengkritisi kebijakan pimpinan UNAIR.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik pencopotan Prof Budi tersebut. Melalui akun X miliknya ia mengaku terkejut dengan dinamika yang terjadi di UNAIR.
Mantan Calon Wakil Presiden tersebut berharap ada penjelasan gamblang terkait pencopotan Prof Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan FK UNAIR.
"Publik menunggu kejelasan ttg pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof Nasih. Prof Budi maupun Prof Nasih adalah sahabat baik saya. Keduanya adalah orang-orang baik, terbuka terhadap perbedaan, dan tawadhu' dalam keseharian. Saya sering diundang utk memberi ceramah baik di Unair maupun di Fakultas Kedokterannya, misalnya, ttg Demokrasi dan Hukum atau tentang Etika Profesi dan Etika Keilmuan," cuit Mahfud MD dikutip Sabtu (6/7/2024).
"Sangat mengejutkan ketika ada berita pemberhentian atas Dekan FK tersebut oleh Rektor setelah ada berita Dekan FK menolak masuknya dokter2 asing ke Indonesia," tulisnya lagi.
Mahfud MD menyoroti respons dari dua lembaga, yakni kementerian kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) atas kasus tersebut.
"Masalahnya, Pihak Kemenkes menyatakan tak pernah meminta penggantian Dekan karena tak ada hubungan strukturalnya. Di pihak lain diberitakan bahwa pihak Kemendikbud menyesalkan pemberhentian tersebut," ungkap Mahfud MD.
Pihak UNAIR sebenarnya telah memberikan penjelasan mengenai keputusan pencopotan Prof Budi Santoso. Namun, menurut Mahfud MD alasan pihak kampus belum cukup.
"Sementara, pihak Unair hanya menjelaskan bahwa itu merupakan kebijakan internal. Masalahnya perlu dijawab dan diselesaikan oleh Pimpinan Unair. Pemberhentian dari jabatan struktural harus ada alasan dan prosedurnya. Apa alasannya dan bagaimana prosedur pengambilan keputusannya. Alasan dan prosedur hrs dijelaskan secara terbuka, meskipun tetap akan menimbulkan pro dan kontra. Apalagi di perguruan tinggi," tulisnya.
Baca Juga: Kisruh Pencopotan Prof Budi, Karang Bunga Penuhi FK UNAIR Hingga Kemenkes Merasa Difitnah
Penjelasan secara gamblang tersebut dibutuhkan agar tidak ada prasangka atas keputusan itu.
"Jangan sampai ada orang melempar batu ke Unair tapi menyembunyikan tangannya. Perguruan tinggi adalah salah satu benteng peradaban dalam menjaga integritas kecendekiawanan. Dengan segala hormat," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dolar Tembus Rp17.600, 'Badai' Harga Pangan Mulai Hantam Dapur Warga Bojonegoro
-
Bayi Merah dengan Ari-ari Masih Menempel Dibuang di Halaman Rumah Warga Jombang
-
85 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Blitar, Bagaimana Harganya?
-
Jasad Bayi Membusuk dalam Kantong Plastik Gegerkan Warga Babadan Ponorogo
-
Viral Lagi! Terungkap Fakta di Balik Video Santriwati Korban Eksibisionis di Probolinggo