SuaraJatim.id - Pencopotan Prof Budi Santoso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (UNAIR) menjadi polemik.
Publik mengaitkan pencopotan tersebut dengan pendapat Prof Budi sebelumnya yang menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk impor dokter asing. Para civitas akademika menggelar aksi mengkritisi kebijakan pimpinan UNAIR.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai polemik pencopotan Prof Budi tersebut. Melalui akun X miliknya ia mengaku terkejut dengan dinamika yang terjadi di UNAIR.
Mantan Calon Wakil Presiden tersebut berharap ada penjelasan gamblang terkait pencopotan Prof Budi Santoso dari jabatannya sebagai Dekan FK UNAIR.
"Publik menunggu kejelasan ttg pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof Nasih. Prof Budi maupun Prof Nasih adalah sahabat baik saya. Keduanya adalah orang-orang baik, terbuka terhadap perbedaan, dan tawadhu' dalam keseharian. Saya sering diundang utk memberi ceramah baik di Unair maupun di Fakultas Kedokterannya, misalnya, ttg Demokrasi dan Hukum atau tentang Etika Profesi dan Etika Keilmuan," cuit Mahfud MD dikutip Sabtu (6/7/2024).
"Sangat mengejutkan ketika ada berita pemberhentian atas Dekan FK tersebut oleh Rektor setelah ada berita Dekan FK menolak masuknya dokter2 asing ke Indonesia," tulisnya lagi.
Mahfud MD menyoroti respons dari dua lembaga, yakni kementerian kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) atas kasus tersebut.
"Masalahnya, Pihak Kemenkes menyatakan tak pernah meminta penggantian Dekan karena tak ada hubungan strukturalnya. Di pihak lain diberitakan bahwa pihak Kemendikbud menyesalkan pemberhentian tersebut," ungkap Mahfud MD.
Pihak UNAIR sebenarnya telah memberikan penjelasan mengenai keputusan pencopotan Prof Budi Santoso. Namun, menurut Mahfud MD alasan pihak kampus belum cukup.
"Sementara, pihak Unair hanya menjelaskan bahwa itu merupakan kebijakan internal. Masalahnya perlu dijawab dan diselesaikan oleh Pimpinan Unair. Pemberhentian dari jabatan struktural harus ada alasan dan prosedurnya. Apa alasannya dan bagaimana prosedur pengambilan keputusannya. Alasan dan prosedur hrs dijelaskan secara terbuka, meskipun tetap akan menimbulkan pro dan kontra. Apalagi di perguruan tinggi," tulisnya.
Baca Juga: Kisruh Pencopotan Prof Budi, Karang Bunga Penuhi FK UNAIR Hingga Kemenkes Merasa Difitnah
Penjelasan secara gamblang tersebut dibutuhkan agar tidak ada prasangka atas keputusan itu.
"Jangan sampai ada orang melempar batu ke Unair tapi menyembunyikan tangannya. Perguruan tinggi adalah salah satu benteng peradaban dalam menjaga integritas kecendekiawanan. Dengan segala hormat," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Resmi Meluncur, Tawarkan Benefit dan Akses Premium
-
Gubernur Khofifah Hadiri Rakernas Pergunu dan JKSN Bersama Menko Polkam: Kiai Santri Penyejuk Bangsa
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?