SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah anggota DPRD Jatim.
Menurut informasi yang dihimpun Suara Jatim, komisi antirasuah menggeledah rumah anggota DPRD Jatim di Bangkalan. Sejumlah barang dibawa dari rumah tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan ada penggeledahan di Jatim. Hanya saja, dia tidak merinci lokasi penggeledahan. “Iyes (ada penggeledehan),” katanya pada Rabu (10/7/2024).
Dia mengungkapkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Tak Lagi Jabat Ketua Karang Taruna Surabaya, Fuad Benardi Fokus di DPRD Jatim
Tim penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. "Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah," kata Alexander Marwata.
Kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sahat Tua P Simanjuntak. Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, Sahat juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 39,5 miliar. Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menyebut terdakwa terbukti bersalah karena menerima suap.
“Terdakwa Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah terbukti menerima hadiah ijon fee dalam hibah DPRD Jatim senilai Rp 39,5 miliar,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: DPRD Jatim Rapat dengan Polda Bahas Pilkada, Petakan Potensi Kerawanan
Majelis hakim menjerat Sahat dengan pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB
-
KPK Tak Gentar Eks Jubir Febri Diansyah Gabung Bela Hasto PDIP: Tak Masalah!
-
Musuh Bebuyutan Jadi Sekutu: Febri Diansyah dan Ronny Talapessy Bersatu Bela Hasto!
-
Febri Diansyah Bongkar Alasan Bela Hasto di Sidang Korupsi: Bukan Sekadar Urusan Partai!
-
Respons Kejagung Usai Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK: Bukan yang Pertama
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Buka Puasa Gratis dan Konser Musik? BRI Hadirkan Festival Ramadan Meriah di GBK!
-
Kronologi Kapal Tongkang Batu Bara Meledak di Lamongan, Suara Dentuman Bikin Warga Panik
-
Sidak Harga Jelang Lebaran di Surabaya, Pemkot Bongkar Fakta Minyak Goreng 'Tekenal'
-
Masjid Al Akbar dan Ampel Jadi Langganan Pengemis Musiman, 5 Orang Diamankan Satpol PP Surabaya
-
Kocak! Awalnya Ejek Polisi yang Tertibkan Balap Liar, Remaja Lumajang Nangis Kejer Setelah Diangkut