Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 20 Juli 2024 | 07:32 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius Tanasale menunjukkan sejumlah barang bukti kendaraan dalam upaya penyelundupan tujuan negara Timor Leste yang berhasil digagalkan di Surabaya, Jumat (19/7/2024). ANTARA/Didik Suhartono

SuaraJatim.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan ratusan motor dan mobil yang akan diselundupkan ke Timor Leste.

Sedikitnya ada 234 kendaraan roda dua dan empat yang hendak dikirimkan ke negara tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, kasus tersebut terungkap bermula dari korban berinisial H warga Tegal, Jawa Tengah yang melaporkan kasus penggelapan mobil.

Tersangka berinisial T (47), warga Klaten, Jawa Tengah menggelapkan mobil korban. Kemudian dilacak dari Global Positioning System (GPS), mobil tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: Minta Tebusan Setelah Mencuri Motor, Pria Bangkalan Ini Harus Mendekam di Penjara

Polisi bergerak mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah kontainer berisi kendaraan roda dua dan empat.

“Kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA yang dimiliki oleh tersangka T,” ujarnya dilansir dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Jumat (19/07/2024).

Berdasarkan penyelidikan ditemukan ratusan kendaraan roda dua dan empat di dua kontainer.

Polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni berinisial GB (48) Warga Tegal, dan AM (37) warga Klaten, Jawa Tengah.

“Dalam kurun waktu tahun 2024, tersangka telah melakukan ekspor ke negara Timor Leste sebanyak 293 unit,” katanya.

Baca Juga: Keterlaluan, Motor PMI Mojokerto untuk Distribusi Darah Dicolong

Diketahui, ratusan motor tersebut dibeli tersangka dari pihak leasing dengan harga murah. Cornelis mengungkapkan, kendaraan dilengkapi Surat Tanda Nomor Kepemilikan (STNK).

Diketahui ketiga tersangka saling berbagi peran dalam melakukan kejahatan berskala internasional ini. GB sebagai pelaku penggelapan, AM penadah dan penjual kendaraan, serta tersangka T penadah, fidusia dan sebagai eksportir.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

Load More