Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 09:22 WIB
Mushola Wakaf Roudhotul Abidin Desa Sidomukti Manyar Gresik. [beritajatim]

SuaraJatim.id - Viral di media sosial sebuah musala bertuliskan ‘Mushola Wakaf Dijual Tanpa Sepengetahun Warga’. Lokasinya ada di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik.

Usut punya usut, baner tersebut dipasang sebagai sindiran terhadap rencana pembebasan lahan musala untuk pelebaran jalan.

Sebelum foto musala tersebut viral, sempat terjadi mediasi antara perwakilan Balai Besar Pelebaran Jalan Nasional (BBPJN) Jatim Bali, Pemerintah Desa (Pemdes) Manyar Sidomukti, serta pihak ahli waris, dan warga.

Media berjalan cukup alot dan diwarnai perdebatan. Hal itu dipicu tudingan terhadap BBPJN yang telah melakukan transaksi ganti rugi tanpa sepengetahuan warga. Muncul isu angka Rp 1,3 miliar. Padahal musala tersebut termasuk wakaf.

Baca Juga: Enam Pendaki Asal Gresik Tersesat di Gunung Buthak: Kabut Tebal, Tanda Jalan Tak Terlihat

BBPJN membantah tuduhan tersebut. Perwakilan BBPJN Jatim Bali, Yudi Dwi Prasetya menyebut proses ganti rugi telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012.

“Proses pengadaan lahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai administrasi yang kami dapat. Yakni, sertifikat SHM atas nama Hj. Kumala Hadiyat,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kamis (1/8/2024).

Dia juga menanggapi perihal klaim status musala. Sampai sekarang pihaknya menanyakan bukti akte ikrar wakaf. “Prinsipnya kami beritikad baik menunggu akte ikrar wakaf yang diklaim warga. Sehingga, musala itu belum kami bongkar untuk pelebaran jalan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Yudhi menyebut sertifikat milik ahli waris sudah diserahkan ke Kantor ATR/BPN Gresik untuk dilakukan penghapusan hak karena ganti rugi telah dibayarkan ke ahli waris.

“BBPJN tidak mempermasalahkan jika nantinya warga yang protes menggugat ke meja hijau terkait mekanisme ganti rugi,” katanya.

Baca Juga: Misteri Perahu Tanpa Awak di Perairan Lesong Pamekasan, Mesin Menyala Tapi Tak Orangnya

Yudhi memastikan dalam prosesnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian apraisal dibantu tim pengadaan tanah yang dibentuk oleh Bupati Gresik sesuai SK Bupati nomor 590 tahun 2023.

“Tim ini terdiri dari Forkopimda, camat, dan pemdes setempat. Sewaktu sosialisasi kami dibantu hingga proses administrasi sampai pihak ahli waris setuju,” imbuhnya.

Camat Manyar, Hendrawan Susilo mengatakan, media ini dilakukan untuk yang kedua kalinya.

“Awal sudah kami fasilitasi untuk mediasi di bulan Juni 2024. Tapi tidak berjalan mulus makanya ini Kecamatan Manyar memfasilitasi kembali. Saya kira sudah clear dari pihak BBPJN sudah sesuai aturan, warga yang protes tinggal membuktikan,” kata Hendrawan.

Load More