SuaraJatim.id - Viral di media sosial sebuah musala bertuliskan ‘Mushola Wakaf Dijual Tanpa Sepengetahun Warga’. Lokasinya ada di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik.
Usut punya usut, baner tersebut dipasang sebagai sindiran terhadap rencana pembebasan lahan musala untuk pelebaran jalan.
Sebelum foto musala tersebut viral, sempat terjadi mediasi antara perwakilan Balai Besar Pelebaran Jalan Nasional (BBPJN) Jatim Bali, Pemerintah Desa (Pemdes) Manyar Sidomukti, serta pihak ahli waris, dan warga.
Media berjalan cukup alot dan diwarnai perdebatan. Hal itu dipicu tudingan terhadap BBPJN yang telah melakukan transaksi ganti rugi tanpa sepengetahuan warga. Muncul isu angka Rp 1,3 miliar. Padahal musala tersebut termasuk wakaf.
BBPJN membantah tuduhan tersebut. Perwakilan BBPJN Jatim Bali, Yudi Dwi Prasetya menyebut proses ganti rugi telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012.
“Proses pengadaan lahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai administrasi yang kami dapat. Yakni, sertifikat SHM atas nama Hj. Kumala Hadiyat,” ujarnya dikutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com, Kamis (1/8/2024).
Dia juga menanggapi perihal klaim status musala. Sampai sekarang pihaknya menanyakan bukti akte ikrar wakaf. “Prinsipnya kami beritikad baik menunggu akte ikrar wakaf yang diklaim warga. Sehingga, musala itu belum kami bongkar untuk pelebaran jalan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Yudhi menyebut sertifikat milik ahli waris sudah diserahkan ke Kantor ATR/BPN Gresik untuk dilakukan penghapusan hak karena ganti rugi telah dibayarkan ke ahli waris.
“BBPJN tidak mempermasalahkan jika nantinya warga yang protes menggugat ke meja hijau terkait mekanisme ganti rugi,” katanya.
Baca Juga: Enam Pendaki Asal Gresik Tersesat di Gunung Buthak: Kabut Tebal, Tanda Jalan Tak Terlihat
Yudhi memastikan dalam prosesnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kemudian apraisal dibantu tim pengadaan tanah yang dibentuk oleh Bupati Gresik sesuai SK Bupati nomor 590 tahun 2023.
“Tim ini terdiri dari Forkopimda, camat, dan pemdes setempat. Sewaktu sosialisasi kami dibantu hingga proses administrasi sampai pihak ahli waris setuju,” imbuhnya.
Camat Manyar, Hendrawan Susilo mengatakan, media ini dilakukan untuk yang kedua kalinya.
“Awal sudah kami fasilitasi untuk mediasi di bulan Juni 2024. Tapi tidak berjalan mulus makanya ini Kecamatan Manyar memfasilitasi kembali. Saya kira sudah clear dari pihak BBPJN sudah sesuai aturan, warga yang protes tinggal membuktikan,” kata Hendrawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Geger Isu Santet di Lumajang Berujung Tuntutan Sumpah Pocong, Kades Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Hyundai Hadirkan Pengalaman Kepemilikan CRETA yang Worry Free, Lebih dari Sekadar Memiliki SUV
-
Api Mengamuk Merembet ke 4 Puncak, Jalur Pendakian Bukit Cendono Mojokerto Ditutup Total
-
Perahu Ditemukan Kosong Tanpa Dayung, Pemburu Gurita di Tulungagung Lenyap Ditelan Ombak
-
Tragedi Karhutla Bromo Terparah: Terjebak Kepungan Api, 4 Relawan Gugur dan 2 Kritis