Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 18:40 WIB
Komisioner KPU Jatim. [Ist]

SuaraJatim.id - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak memastikan bakal maju kembali sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) di Pulgub 2024.

Keduanya masih menjadi satu-satunya calon yang muncul ke permukaan. Hingga saat ini belum ada penantang yang secara resmi mendeklarasikan akan maju sebagai bakal calon di Pilgub Jatim.

Artinya, jika itu bertahan sampai pendaftaran, Khofifah-Emil Dardak akan menjadi calon tunggal. Maka, pasangan ini akan melawan bumbung kosong.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, bumbung kosong merupakan kertas bergambar kosong yang disandingkan dengan calon tunggal di surat suara pemilihan kepala daerah. Jika kertas kosong yang menang, maka calon kepala daerah tersebut tak boleh lagi nyalon, kepala daerah ditunjuk langsung pemerintah.

Baca Juga: HUT Ke-79 RI: DPRD Jatim Nilai Pembangunan Sudah Selaras dengan Nasional

Lantas bagaimana aturan mengenai bumbung kosong? Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam menjelaskan, aturan mengenai bumbung kosong telah diatur.

"Termasuk mekanisme kampanye yang akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye,” ujarnya di Surabaya pada Jumat (16/8/2024).

Choirul Umam menyebutkan, proses pemungutan suara akan tetap terlaksana, meskipun calon tunggal. Bumbung kosong bakal menjadi lawannya.

KPU telah mengatur mengenai calon yang melawan bumbung kosong, termasuk soal kampanye.

Bumbung kosong diperbolehkan dikampanyekan, bila masyarakat menghendaki. Namun, tidak akan difasilitasi oleh KPU.

Baca Juga: Bawaslu Jatim: Publik Bisa Ikut Pantau Kinerja Pengawas Pemilu Melalui Rumah Data

“Kampanye untuk bumbung kosong diperbolehkan selama dilakukan oleh masyarakat secara umum, namun KPU tidak menyediakan fasilitas untuk kampanyenya,” katanya.

Hanya calon terdaftar yang akan mendapatkan fasilitas kampanye, termasuk debat publik.

Sementara itu soal mekanisme pemilihannya, Umam menjelaskan, tetap berlaku pada umumnya. Calon tunggal yang maju harus meraih lebih dari 50 persen jika ingin menang.

“Jika bumbung kosong yang menang, seperti kasus di Makassar pada Pilkada 2020, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, posisi kepala daerah akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga Pilkada serentak berikutnya,” katanya.

Sekadar diketahui, pendaftaran Pilgub Jatim 2024 menyisakan waktu tak banyak lagi. KPU Jatim mulai membukanya pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Umam mengakui sejauh ini masih belum ada perwakilan dari bakal calon yang berkomunikasi dengan KPU.

Pihaknya mengaku sudah menjalin komunikasi dengan partai politik. “Jadi, kami masih berkomunikasinya dengan partai politik. Kita sosialisasi ke partai politik,” kata Umam.

Load More