SuaraJatim.id - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak memastikan bakal maju kembali sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) di Pulgub 2024.
Keduanya masih menjadi satu-satunya calon yang muncul ke permukaan. Hingga saat ini belum ada penantang yang secara resmi mendeklarasikan akan maju sebagai bakal calon di Pilgub Jatim.
Artinya, jika itu bertahan sampai pendaftaran, Khofifah-Emil Dardak akan menjadi calon tunggal. Maka, pasangan ini akan melawan bumbung kosong.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, bumbung kosong merupakan kertas bergambar kosong yang disandingkan dengan calon tunggal di surat suara pemilihan kepala daerah. Jika kertas kosong yang menang, maka calon kepala daerah tersebut tak boleh lagi nyalon, kepala daerah ditunjuk langsung pemerintah.
Lantas bagaimana aturan mengenai bumbung kosong? Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam menjelaskan, aturan mengenai bumbung kosong telah diatur.
"Termasuk mekanisme kampanye yang akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye,” ujarnya di Surabaya pada Jumat (16/8/2024).
Choirul Umam menyebutkan, proses pemungutan suara akan tetap terlaksana, meskipun calon tunggal. Bumbung kosong bakal menjadi lawannya.
KPU telah mengatur mengenai calon yang melawan bumbung kosong, termasuk soal kampanye.
Bumbung kosong diperbolehkan dikampanyekan, bila masyarakat menghendaki. Namun, tidak akan difasilitasi oleh KPU.
Baca Juga: HUT Ke-79 RI: DPRD Jatim Nilai Pembangunan Sudah Selaras dengan Nasional
“Kampanye untuk bumbung kosong diperbolehkan selama dilakukan oleh masyarakat secara umum, namun KPU tidak menyediakan fasilitas untuk kampanyenya,” katanya.
Hanya calon terdaftar yang akan mendapatkan fasilitas kampanye, termasuk debat publik.
Sementara itu soal mekanisme pemilihannya, Umam menjelaskan, tetap berlaku pada umumnya. Calon tunggal yang maju harus meraih lebih dari 50 persen jika ingin menang.
“Jika bumbung kosong yang menang, seperti kasus di Makassar pada Pilkada 2020, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, posisi kepala daerah akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga Pilkada serentak berikutnya,” katanya.
Sekadar diketahui, pendaftaran Pilgub Jatim 2024 menyisakan waktu tak banyak lagi. KPU Jatim mulai membukanya pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Umam mengakui sejauh ini masih belum ada perwakilan dari bakal calon yang berkomunikasi dengan KPU.
Pihaknya mengaku sudah menjalin komunikasi dengan partai politik. “Jadi, kami masih berkomunikasinya dengan partai politik. Kita sosialisasi ke partai politik,” kata Umam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
-
Lewat BRIVolution Reignite, BRI Bukukan Transaksi Rp7.057 Triliun
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!