SuaraJatim.id - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek bakal menjalani babak baru kasus pencabulan terhadap para santrinya.
Kedua pengasuh ponpes berinisial M (72) dan anaknya F (37) menjalani persidangan terkait kasus tersebut.
Kejaksaan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara maksimal masing-masing hukuman 10 dan 11 tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
"Ya, tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono dikutip dari Antara pada Selasa (10/9/2024).
Terdakwa M yang merupakan pemilik pondok pesantren dituntut dengan undang-undang perlindungan anak 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan. Selain juga denda atas perbuatannya tersebut.
"Kami menuntut 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," katanya.
Sedangkan F lebih berat dengan tuntutan 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Pihaknya mengaku telah mengonsultasikan tuntutan tersebut dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Selama persidangan, ada enam saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.
Baca Juga: Berkedok Penyucian Diri, Kepala Sekolah di Sumenep Cabuli Siswi SMP
Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Muktamar ke-35 NU Resmi Ditutup, Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Kini Berubah
-
Gus Kikin Ingin Gerak Cepat, Struktur Baru PBNU Ditargetkan Rampung Sebulan
-
Gus Yusuf Serukan NU Kembali Guyub Usai Muktamar: Tak Ada Lagi Kubu-kubuan
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Prabowo Resmi Terima Kartu Anggota NU: Aku dari Dulu Minta