Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 10 September 2024 | 08:51 WIB
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

SuaraJatim.id - Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek bakal menjalani babak baru kasus pencabulan terhadap para santrinya.

Kedua pengasuh ponpes berinisial M (72) dan anaknya F (37) menjalani persidangan terkait kasus tersebut.

Kejaksaan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara maksimal masing-masing hukuman 10 dan 11 tahun serta denda Rp100 juta subsider kurungan enam bulan penjara.

"Ya, tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono dikutip dari Antara pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Berkedok Penyucian Diri, Kepala Sekolah di Sumenep Cabuli Siswi SMP

Terdakwa M yang merupakan pemilik pondok pesantren dituntut dengan undang-undang perlindungan anak 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan. Selain juga denda atas perbuatannya tersebut.

"Kami menuntut 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," katanya.

Sedangkan F lebih berat dengan tuntutan 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Pihaknya mengaku telah mengonsultasikan tuntutan tersebut dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Selama persidangan, ada enam saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.

Baca Juga: Modus Licik Guru Ngaji di Probolinggo Cabuli Muridnya: Menahan Tak Boleh Pulang Dulu

Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban.

Load More