Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 12 September 2024 | 15:14 WIB
Citra (baju ping) saat keluar dari ruang sidang Cakra, didampingi ibunya Sotya Rini, di PN Malang. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Persidangan Ivan Setyawan berlanjut. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang kali ini menghadirkan tiga saksi. Mereka ialah Citra Ayu Rosita mantan istri Ivan, Sotya Rini ibu Citra, dan Refi Cintya Hayuningtyas adik Citra.

Sidang itu dilaksanakan secara tertutup di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri Malang pada Kamis (12/9/2024).

Ketiganya memberikan keterangan secara terpisah. Citra lebih dahulu. Sekitar satu jam, perempuan yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim itu dimintai kesaksian sebagai korban.

M Soleh, penasihat hukum terdakwa Ivan mengatakan dalam persidangan itu, Citra menjelaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dia maksud ialah Ivan marah saat Citra menolak untuk melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga: Kisah Suami Ditinggal Selingkuh Berujung Dilaporkan Kasus KDRT, Kini Jalani Sidang di PN Malang

Bahkan, Ivan memulangkan Citra ke ke orang tuanya di Malang. Meski begitu, disebutkan keesokan harinya keduanya bertemu kembali sebelum melakukan perjalanan dinas keluar kota.

“Hanya saja, saat majelis hakim bertanya lebih dalam terkait KDRT psikis yang dimaksud saksi itu, dia diam. Tidak bisa jelaskan. Bahkan, ada pertemuan setelah klien saya mengantar saksi pelapor itu ke rumah orang tuanya ke Malang. Dan pertemuan itu tidak terjadi apa-apa,” kata Soleh.

Disinggung masalah perselingkuhannya, disebutkan tidak mengakui. Termasuk saat ditunjukkan foto mesra Citra dengan seorang pria yang menjadi orang ketiga dalam hubungan rumah tangga mereka saat itu, juga ditepisnya.

Citra mengelak foto dalam ruangan itu hanya ada mereka berdua. Melainkan foto ramai-ramai yang dipotong.

“Termasuk foto berdua di bioskop. Citra mengaku itu ramai dengan teman-temannya. Hanya saja, yang lain belum datang. Tetapi, saat majelis hakim menanyakan foto serupa yang menunjukkan mereka ramai-ramai, Citra tidak bisa berikan,” kata Soleh.

Baca Juga: Skandal Pendeta Sidoarjo: Diduga Siksa Istri, Kini Tertunduk di Kantor Polisi

Sedangkan chat mesra yang dituduhkan juga ditepisnya. Citra menyebut jika itu editan.

Saksi bersikukuh bahwa itu editan kendati Soleh mengungkapkan, jika chat tersebut diberikan oleh istri dari pria selingkuhan Citra.

Namun, majelis hakim saat itu kembali menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga bisa restorative justice (RJ). Ini merupakan kedua kalinya dalam kasus ini mendapat tawaran RJ. Pertama dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

Sayang, itu tidak berhasil. Citra dan keluarganya menolak. “Hakim tadi mempertimbangkan kedua anak mereka. Kalau mereka memahami kondisi orang tua mereka, akan muncul dendam antara anak dan orang tua. Jadi, hakim kembali tawarkan RJ,” katanya lagi.

Sementara itu, usai sidang, saat ingin dikonfirmasi Citra dan keluarganya menolak. Termasuk pengacara yang mendampingi tak mau berkomentar. “Nanti saja ya mas,” kata salah seorang pengacara yang mendampingi Citra dan keluarganya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Load More