SuaraJatim.id - Polres Kediri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus keracunan seratusan warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Satu orang tersangka tersebut berinisial AFF (44), perempuan warga Desa Krecek. “Benar, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti, yang bersangkutan (AFF) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama disadur dari Metaranews.co--partner Suara.com, Jumat (4/10/2024).
Hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian diketahui jika penyebab keracunan massal tersebut ialah makanan dan minuman yang dikonsumsi para jemaah di acara selawatan.
AFF yang merupakan pemilik toko grosir makanan dan minuman telah ditahan di Mapolres Kediri.
Pemeriksaan lanjutan masih akan dilakukan terhadap AFF untuk mengetahui motifnya. “Yang bersangkutan disangkakan UU Konsumen dan Pangan, dan sudah kita amankan,” jelasnya.
Polisi menjerat AFF dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 62 jo pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, dan/atau pasal 146 ayat (1) huruf a subside pasal 143 jo pasal 99 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga mengalami keracunan saat menghadiri acara selawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Selasa (1/10/2024) malam.
Gudang makanan-minuman di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, milik AFF yang diduga menjadi penyebab keracunan massal telah digeledah polisi.
Dipimpin Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, aparat kepolisian menemukan berbagai produk yang sudah kedaluwarsa.
Baca Juga: Seratusan Orang Keracunan di Desa Krecek Kediri, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya
-
Hanya Berjarak 15 Km dari Rumah, Lansia di Jombang Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Truk
-
Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang