SuaraJatim.id - Polisi menetapkan perempuan berinisial AFF (44) sebagai tersangka usai kasus keracunan massal warga Desa Krecek, Kabupaten Kediri.
AFF merupakan pemilik toko yang membagikan makanan dan minuman yang digunakan dalam acara selawatan berujung keracunan massal. Belakangan diketahui ternyata produknya kedaluwarsa.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa motif tersangka memperjual-belikan produk kedaluwarsa untuk mendapatkan keuntungan lebih.
“Motif sudah jelas bahwa yang bersangkutan ingin memiliki keuntungan yang lebih daripada bisnis tersebut,” kata Bimo dilansir dari Metaranews.co--parter Suara.com, Jumat (11/10/2024).
Tersangka mendapatkan barang kedaluwarsa dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan produk normal.
Polisi telah mengamankan 30 truk produk makanan-minuman kedaluwarsa dari tersangka. Selain makanan dan minuman, barang lewat masa baik penggunaannya juga ada produk bumbu dapur, pampers, hingga keperluan mandi.
“Semuanya harganya sama, namun jelas dia pasti mendapatkan barang tersebut yang kedaluwarsa dengan harga yang sangat murah,” jelasnya.
Kini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Kediri. AFF terancam pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain dengan barang yang berbahaya.
Selain itu, AFF dikenai pasal berlapis berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU tentang Pangan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka dalam Kasus Keracunan Warga Krecek Kediri
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Terjepit Harga Bahan Baku Naik dan Gelombang PHK, Omzet Pengusaha Kopi Sidoarjo Anjlok 50 Persen
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan