
SuaraJatim.id - Polisi menetapkan perempuan berinisial AFF (44) sebagai tersangka usai kasus keracunan massal warga Desa Krecek, Kabupaten Kediri.
AFF merupakan pemilik toko yang membagikan makanan dan minuman yang digunakan dalam acara selawatan berujung keracunan massal. Belakangan diketahui ternyata produknya kedaluwarsa.
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa motif tersangka memperjual-belikan produk kedaluwarsa untuk mendapatkan keuntungan lebih.
“Motif sudah jelas bahwa yang bersangkutan ingin memiliki keuntungan yang lebih daripada bisnis tersebut,” kata Bimo dilansir dari Metaranews.co--parter Suara.com, Jumat (11/10/2024).
Baca Juga: Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka dalam Kasus Keracunan Warga Krecek Kediri
Tersangka mendapatkan barang kedaluwarsa dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan produk normal.
Polisi telah mengamankan 30 truk produk makanan-minuman kedaluwarsa dari tersangka. Selain makanan dan minuman, barang lewat masa baik penggunaannya juga ada produk bumbu dapur, pampers, hingga keperluan mandi.
“Semuanya harganya sama, namun jelas dia pasti mendapatkan barang tersebut yang kedaluwarsa dengan harga yang sangat murah,” jelasnya.
Kini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Kediri. AFF terancam pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain dengan barang yang berbahaya.
Selain itu, AFF dikenai pasal berlapis berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU tentang Pangan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Seratusan Orang Keracunan di Desa Krecek Kediri, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
Terkini
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran