SuaraJatim.id - Orang tua balita yang menjadi korban pemberian obat keras oleh babysitter atau pengasuh anaknya, akhirnya mau untuk buka suara terkait kasus tersebut.
Ibu korban, Linggra Kartika Halim mengatakan, aksi pemberian obat keras ini sudah berlangsung selama setahun dengan dalih agar nafsu makan sang anak bertambah. Akibat perbuatannya tersebut, babysitter ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Polda Jawa Timur.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir ini media sosial dihebohkan dengan kasus seorang balita berusia dua tahun menjadi korban pemberian obat keras jenis 'Deksametason' dan 'Pronicy' yang dilakukan babysitter atau pengasuhnya sendiri yang berinisial NB.
Pemberian obat keras yang mengandung steroid ini dilakukan pengasuhnya agar nafsu makan korban bertambah. Diketahui, pemberian obat keras ini sudah dilakukan sejak September 2023 silam hingga Agustus 2024.
Baca Juga: Viral Babbysitter di Surabaya Kasih Obat Penggemuk Badan ke Bayi, Polda Jatim Ungkap Motifnya
Pelaku (NB) mengaku membeli obat keras tersebut sebanyak 8 kali melalui penjualan online. Akibat pemberian obat keras ini korban mengalami obesitas atau kegemukan.
Linggra menyebutkan, pemberian obat keras dilakukan pelaku sehari sekali setelah makan siang dengan dicampur air minum. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan sisa obat keras sebanyak satu pax atau 30 butir.
"Jadi, obat-obatan keras itu diberikan sejak September 2023 hingga Agustus 2024 ini. Dia (NB) ngasih obat-obatan itu sehari setelah makan siang," ujarnya di Surabaya, Selasa (15/10/2024).
Pelaku sempat mengaku pada orang tua korban, jika pelaku mencampurkan obat keras itu di minuman korban. "Cara dia (NB) melakukannya dengan mencampurkan obat-obatan keras itu ke dalam air minum anak saya," imbuhnya.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah ibu korban curiga dengan adanya sisa serbuk obat di gelas bekas minum sang anak. Meskipun demikian, setelah didesak, pelaku yang merupakan babysitter atau pengasuh dari anaknya tersebut mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Pengasuh Pesantren di Trenggalek Dituntut 10 Tahun Penjara
Sekadar diketahui, kini babysitter dengan inisial NB tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dan di jerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-Undang KDRT.
Berita Terkait
-
Diva Terkenal, Perlakuan Kris Dayanti ke Sus Neni Pengasuh Azura saat Ultah Tuai Sorotan
-
Pulang Umrah, Adab Sus Rini saat Temui Nagita Slavina di Kamar Jadi Perbincangan Netizen
-
Wajah dr Reza Gladys Direkam dari Dekat, Disandingkan dengan Pengasuh Gala Sky: Lebih Manis...
-
Diboyong Jennifer Coppen ke Jepang, Kacamata Pengasuh Kamari Bikin Salfok: Diam-diam Prada
-
Berapa Gaji Siska Lorensa Pengasuh Gala Sky? Bertahun-tahun Kerja Kini Dikabarkan Resign
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung