SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Kasus tersebut menyeret Karna Suswandi yang menjabat sebagai Bupati Situbondo.
KPK memastikan tetap akan melakukan penyidikan dan penahanan terhadap Karna Suswandi (KS), meskipun yang bersangkutan saat ini sedang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Terbaru, KPK memanggil Karna Suswandi pada Jumat (8/11/2024). Namun dia tidak datang karena masih sibuk menyiapkan Pilkada.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyelidikan dan penyidikan akan tetap berjalan kendati tersangka sibuk menyiapkan Pilbup.
"KPK tidak menunda ya, kami sudah sering menyampaikan proses di penyelidikan dan penyidikan itu tetap berjalan sesuai rencana penyidikan, tidak menunggu praperadilan, tidak menunggu pilkada," kata Tessa Mahardhika, Sabtu (9/11/2024).
Terkait Karna Suswandi yang belum ditahan, Tessa menyamaikan jika saat ini proses penyidikan belum selesai.
"Jadi bila penyidik dan jaksa penuntut umum menilai cukup berkasnya, sudah siap untuk dilimpahkan bahkan, maka bisa dilakukan proses penahanan, jadi enggak melihat apa yang terjadi di luar, hanya melihat apakah proses itu sudah selesai atau belum di dalam," katanya.
Dia mengungkapkan, semua yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan jika semua pemeriksaan sudah rampung.
Baca Juga: Risma Banyak Bicara Soal Resik-Resik di Debat Pilgub Jatim, Ini Maksudnya
"Jadi, sepanjang tidak ada kendala kesehatan maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan. Waktunya kapan, itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada," katanya.
Selain Karna Suswandi, KPK juga menetapkan EP sebagai tersangka kasus yang sama.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital