Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 09 November 2024 | 20:27 WIB
Bupati Situbondo Karna Suswandi didampingi Wabup Khoirani dan BKPSDM serta Sekda Wawan Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/Novi Husdinariyanto

SuaraJatim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Kasus tersebut menyeret Karna Suswandi yang menjabat sebagai Bupati Situbondo.

KPK memastikan tetap akan melakukan penyidikan dan penahanan terhadap Karna Suswandi (KS), meskipun yang bersangkutan saat ini sedang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Terbaru, KPK memanggil Karna Suswandi pada Jumat (8/11/2024). Namun dia tidak datang karena masih sibuk menyiapkan Pilkada.

Baca Juga: Risma Banyak Bicara Soal Resik-Resik di Debat Pilgub Jatim, Ini Maksudnya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyelidikan dan penyidikan akan tetap berjalan kendati tersangka sibuk menyiapkan Pilbup.

"KPK tidak menunda ya, kami sudah sering menyampaikan proses di penyelidikan dan penyidikan itu tetap berjalan sesuai rencana penyidikan, tidak menunggu praperadilan, tidak menunggu pilkada," kata Tessa Mahardhika, Sabtu (9/11/2024).

Terkait Karna Suswandi yang belum ditahan, Tessa menyamaikan jika saat ini proses penyidikan belum selesai.

"Jadi bila penyidik dan jaksa penuntut umum menilai cukup berkasnya, sudah siap untuk dilimpahkan bahkan, maka bisa dilakukan proses penahanan, jadi enggak melihat apa yang terjadi di luar, hanya melihat apakah proses itu sudah selesai atau belum di dalam," katanya.

Dia mengungkapkan, semua yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan jika semua pemeriksaan sudah rampung.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Tanda Tangan Komitmen Anti-korupsi, KPK: Sanksi Sosial Mengerikan

"Jadi, sepanjang tidak ada kendala kesehatan maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan. Waktunya kapan, itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada," katanya.

Selain Karna Suswandi, KPK juga menetapkan EP sebagai tersangka kasus yang sama.

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa. [Antara]

Load More