SuaraJatim.id - Pria berinisial AL (25) warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik harus mendekam di tahanan Polres Tuban atas kasus narkoba jenis sabu.
AL ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu. Penangkapan tersangka berlangsung dramatis. Dia sempat terpojok dikepung polisi.
Pelaku diamankan di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban pada Minggu (10/11/2024).
Tersangka sempat kabur ke area perusahaan Solusi Bangun Indonesia (SBI). Polisi melakukan pengejaran terhadap AL.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Narkoba, Barang Bukti yang Diamankan Cukup Besar
Merasa terpojok, pelaku sempat memanjat atap bangunan pabrik. Sebelum akhirnya terjatuh dari ketinggian 8 meter.
Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo mengakatan, polisi menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Awalnya transaksi direncanakan di jembatan Dynamix, tetapi setelah kami tiba di lokasi, kendaraan yang dicurigai berhenti di depan SBI," ujarnya dikutip dari BlokTuban--partner Suara.com, Rabu (13/11/2024).
Namun, pelaku kabur usai mengetahui kedatangan petugas. Polisi kemudian meminta izin kepada sekuriti untuk mencari pelaku di dalam.
"Kami sudah izin ke sekuriti untuk melakukan pencarian, tetapi pelaku belum ditemukan. Akhirnya, kami kembali setelah diberi tahu sekuriti bahwa ada seseorang yang jatuh dari atap gedung," katanya.
Baca Juga: Ketua KONI Probolinggo dan Istrinya Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
AL diamankan pihak keamanan SBI yang lalu menyerahkan ke kepolisian. "Yang mengamankan pelaku adalah sekuriti. Kami juga menemukan barang bukti berupa narkotika dan ponsel yang disembunyikan di atas plafon," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,42 gram, selembar tisu bekas galon, plastik bening, dan sebuah ponsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku adalah pemain lama dalam peredaran narkoba.
"Pelaku ini diketahui sebelumnya pernah menjalani rehabilitasi di Restabes Surabaya," ungkapnya.
Polisi menjerat AL dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kembali Diperbincangkan, Teman dan Rekan Sebut Mental Justin Bieber Kacau
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney