SuaraJatim.id - Rufi'an, guru SMP swasta di Dampit, Malang dilaporkan ke polisi oleh wali murid karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2024. Kala itu guru Rufi'an sedang mendisiplinkan murid yang kedapatan tidak melaksanakan salat subuh. Saat itu korban dipanggil ke depan kelas, namun oleh murid lainnya disoraki. Sang siswa lantas mengumpat dan spontan oknum guru tersebut ditampar.
Guru Rufi'an dilaporkan ke Polres Malang pada September 2024. Korban menunjukkan bekas luka di bibirnya.
Tiga bulan berlalu, upaya media dilakukan terhadap kasus tersebut. Rufi'an yang merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) itu.
Dampak dari pelaporan tersebut, guru Rufi'an diminta membayar ganti rugi. Kepala bidang PAIS (Pendidikan Agama Islam) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Amak Burhanudin mengaku sudah mendapatkan laporan tuntutan sudah diturunkan hanya Rp10 juta.
Informasinya, awal tuntutan ganti rugi sebesar Rp70 juta. Besaran tersebut diketahui setelah dilakukan pemanggilan penyidikan awal untuk mediasi perkara.
"Ya, ini perkembangan yang bagus. Mudah-mudahan pihak pelapor semakin sadar, sehingga tidak perlu ada tuntutan dan terjadi perdamaian," ujar Amak dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Kamis (5/12/2024).
Kasus guru Rufi'an menyita perhatian. Sejumlah pihak seperti Kemenag Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan, dan Kanwil Kemenag Jatim turun tangan membantu.
"Sudah ada progres yang sangat bagus antara kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait. (Saat ini) masih proses menuju islah (damai), kita tunggu progress-nya," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Sahid Bahri.
Baca Juga: Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Satu Orang Kritis
LPBHNU, Dewan Pendidikan, dan Komnas Pendidikan juga siap turun memberikan advokasi kepada guru Rufi'an. Diharapkan bisa dilakukan mediasi sekali lagi dengan 0 rupiah, dan kasus ini bisa SP3 serta tidak berlanjut ke persidangan.
LPBH PCNU Siap Dampingi
Ketua LPBH PCNU, Ahmad Hambali mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kuasa atau pendamping guru Rufi'an.
Ada rencana untuk menyatukan kuasa hukum di bawah naungan LPBH PCNU Kabupaten Malang. "Kami rencanakan secepatnya, dalam pekan ini berkoordinasi untuk langkah pendampingan hukmya seperti apa. Surat kuasa hukumnya, sudah selesai dibuat," kata Hambali, Rabu (4/12/2024).
"Kami para advokat LPBH dan pengacara 0 rupiah berkomitmen bersama-sama mengawal kasus yang terjadi pada guru Rupian secara transparan tanpa merugikan pihak manapun," imbuhnya.
Polres Malang Upayakan Pendekatan Restorative Justice
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Mantri BRI, Garda Terdepan Layanan Perbankan di Toraja Utara
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi