SuaraJatim.id - Rufi'an, guru SMP swasta di Dampit, Malang dilaporkan ke polisi oleh wali murid karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2024. Kala itu guru Rufi'an sedang mendisiplinkan murid yang kedapatan tidak melaksanakan salat subuh. Saat itu korban dipanggil ke depan kelas, namun oleh murid lainnya disoraki. Sang siswa lantas mengumpat dan spontan oknum guru tersebut ditampar.
Guru Rufi'an dilaporkan ke Polres Malang pada September 2024. Korban menunjukkan bekas luka di bibirnya.
Tiga bulan berlalu, upaya media dilakukan terhadap kasus tersebut. Rufi'an yang merupakan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) itu.
Dampak dari pelaporan tersebut, guru Rufi'an diminta membayar ganti rugi. Kepala bidang PAIS (Pendidikan Agama Islam) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Amak Burhanudin mengaku sudah mendapatkan laporan tuntutan sudah diturunkan hanya Rp10 juta.
Informasinya, awal tuntutan ganti rugi sebesar Rp70 juta. Besaran tersebut diketahui setelah dilakukan pemanggilan penyidikan awal untuk mediasi perkara.
"Ya, ini perkembangan yang bagus. Mudah-mudahan pihak pelapor semakin sadar, sehingga tidak perlu ada tuntutan dan terjadi perdamaian," ujar Amak dikutip dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Kamis (5/12/2024).
Kasus guru Rufi'an menyita perhatian. Sejumlah pihak seperti Kemenag Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan, dan Kanwil Kemenag Jatim turun tangan membantu.
"Sudah ada progres yang sangat bagus antara kedua belah pihak dan pihak-pihak terkait. (Saat ini) masih proses menuju islah (damai), kita tunggu progress-nya," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Sahid Bahri.
Baca Juga: Satu Keluarga di Kediri Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Satu Orang Kritis
LPBHNU, Dewan Pendidikan, dan Komnas Pendidikan juga siap turun memberikan advokasi kepada guru Rufi'an. Diharapkan bisa dilakukan mediasi sekali lagi dengan 0 rupiah, dan kasus ini bisa SP3 serta tidak berlanjut ke persidangan.
LPBH PCNU Siap Dampingi
Ketua LPBH PCNU, Ahmad Hambali mengaku sudah melakukan komunikasi dengan kuasa atau pendamping guru Rufi'an.
Ada rencana untuk menyatukan kuasa hukum di bawah naungan LPBH PCNU Kabupaten Malang. "Kami rencanakan secepatnya, dalam pekan ini berkoordinasi untuk langkah pendampingan hukmya seperti apa. Surat kuasa hukumnya, sudah selesai dibuat," kata Hambali, Rabu (4/12/2024).
"Kami para advokat LPBH dan pengacara 0 rupiah berkomitmen bersama-sama mengawal kasus yang terjadi pada guru Rupian secara transparan tanpa merugikan pihak manapun," imbuhnya.
Polres Malang Upayakan Pendekatan Restorative Justice
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
Terkini
-
5 Fakta Keributan di Kelab Malam Surabaya, Saling Senggol Berujung Empat Korban Luka
-
3 Fakta Kerangka Mayat di Sampang, Tim DVI Polda Jatim Pastikan Korban Pria Misterius
-
5 Fakta Skandal Perselingkuhan ASN Surabaya, Istri Sah Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Virus Super Flu H3N2 Masuk Pasuruan, Ini Penjelasan Dinkes
-
Khofifah Gandeng TVRI, TNI-Polri: Sukseskan FIFA World Cup 2026 Sampai ke Akar Rumput!